Soal Putusan Lima Desa
Pemprov Riau Mengaku Belum Terima Putusan Resmi Soal Penetapan Lima Desa
Bupati Rokan Hulu Drs Achmad, Msi dengan Bupati Kampar H Jefry Noor.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Terkait adanya stateman Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, Agung Mulyana soal hasil kajian Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan Lima Desa masuk ke Kabupaten Kampar. Hal tersebut akan mengkwatirkan dan menimbulkan gesekan antara kedua belah pihak. Seperti yang sebelumnya sudah pernah terjadi kontak fisik antara sesama anggota Satpol PP didua Kabupaten setempat.
Untuk menghindari kekhawatiran tersebut, Plt Kepala Biro Admnistasi pemerintahan umum Setdaprov Riau, Andry Sukarmen mengatakan, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima putusan resmi atau Surat Keputusan (SK) terkait penetapan lima desa tersebut.
"Belum ada kita terima, jadi kita masih menunggu informasi kelanjutan lima desa ini," kata Andry pekan lalu kepada wartawan.
Untuk memghindari konflik antara kedua kabupaten itu, sambung Andry, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau telah mengirimkan surat kepada Kabupaten Kampar dan Rohul untuk menahan diri dan tidak melakukan kegiatan di lima desa hingga putusan resmi dari Kemendagri.
"Sebenarnya surat itu sudah lama dikirim kepada kedua belah pihak ya, dalam surat itu kita minta kedua belah pihak untuk tidak membuat kegiatan didaerah lima desa itu," tutur mantan pejabat Pemko Pekanbaru itu.
Seperti diketahui, konflik antara Kabupaten Kampar dan Rohul dalam memperebutkan lima desa ini sudah terjadi bertahun-tahun. Bahkan, sempat terjadi bentrokan antara Satpol PP Rohul dan Kampar, di Desa Tanah Datar, beberapa waktu lalu.
Kelima desa yang menjadi rebutan Kampar-Rohul ini adalah, Desa Rimbo Jaya, Desa Tanah Datar, Desa Rimba Makmur, Desa Muara Intan dan Desa Intan Jaya. (dea)
Komentar Via Facebook :