Siswaja Mulyadi, Anggota DPRD Riau Jadi Tahanan Kota

Siswaja Mulyadi, Anggota DPRD Riau Jadi Tahanan Kota.

BAGANSIAPIAPI, OKETIMES.com - Anggota DPRD Riau, Siswaja Mulyadi alias Aseng terdakwa kasus perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, kembali menghirup udara segar setelah sehari sebelumnya dikerangkeng di rumah tahanan (Rutan) Bagan Siapiapi.

Aseng bisa keluar dari Cabang Rutan Bagan Siapiapi setelah permohonan terdakwa melalui penasehat hukumnya dikabulkan hakim untuk menjalani masa tahanan kota.

"Terdakwa melalui penasehat hukum telah mengajukan penangguhan penahanan, hingga beberapa saat kemudian tersangka sudah kembali meninggalkan Cabang Rutan Bagansiapiapi," ujar Suparman, Kepala Cabang Rutan Bagan Siapiapi dikonfirmasi riaueditor.com Jumat (20/2/15).

Politisi Gerindra ini disangkakan dengan tuduhan telah melakukan perambahan hutan atau pengolahan lahan Hutan Produksi Terbatas di kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir.

"Ya, Selasa ditahan. Tapi hari kemaren juga pengalihan penahanan, tahanan kota. Sorenya sudah keluar," kata Suparman.

Terpisah, Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Rifqi Ari Arfa, SH, membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap salah seorang anggota DPRD Riau yang terlibat kasus dugaan perambahan hutan dan karhutla tersebut.

"Iya, saya baru tau tadi sore, kemaren sudah ditahan di penjara tapi tadi sore saya baru tau kalau sudah dialihkan menjadi tahanan kota," ujar Rifqi kepada riaueditor, Kamis (19/2/15).

Terang Rifqi, terkait penahanan baik apapun itu semua adalah tergantung siapa jaksa yang menangani kasus tersebut, jadi apa bila jaksa membenarkan hal tersebut apa boleh buat. "itu kapasitas jaksa, jadi mereka yang punya kewenangan," jelasnya.(timrec)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :