Kasus Selingkuh DN, Bidkum Polda Riau Keberatan Atas Keputusan Ankum
Ilustrasi
PEKANBARU, OKETIMES.com - Bidang hukum (Bidkum) Polda Riau yang mendampingi terdakwa AKBP Dn keberatan atas keputusan yang dijatuhkan kepada AKBP Dn dalam sidang disiplin yang digelar oleh pihak Polda Riau.
Dalam sidang yang diketuai Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Riau, Kombes Pol Puji Prasetyanto Hadi sebagai atasan yang berhak menghukum (ankum) AKBP Dn, terkait kasus menyimpan wanita lain. Dimana wanita Wilnya DN ternyata merupakan istri dari seorang perwira dijajaran Polresta.
Semestinya terhadap Dn diberikan 3 sanksi yakni, Penundaan pendidikan selama satu tahun, teguran tertulis dan pelepasan jabatan.
Kombes Pol Puji Prasetyanto Hadi saat dikonfirmasi media ini, Jumat (20/2) di Mapolda Riau mengatakan, dalam sidang disiplin terhadap terdakwa AKBP Dn, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bingkar Polda Riau yang digelar pada Rabu (18/2) lalu di Mapolda Riau, terbukti telah melakukan kesalahan.
Dimana AKBP Dn dengan sengaja telah menyimpan wanita lain yang bukan istrinya di rumahnya di Villa Mega Asri, Kelurahan Sail, Kecamatan Lima Puluh.
Atas pertimbangan dan keputusan pihak yang mengadili, akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman berupa sanksi, yakni Penundaan pendidikan selama 1 tahun, teguran tertulis dan pelepasan jabatan.
Namun dalam keputusan sanksi yang diberikan kepada AKBP Dn, pihak Bidang Hukum Polda Riau selaku pendamping terdakwa dalam sidang disiplin tersebut, merasa keberatan atas putusan tersebut. Namun keberatan atas keputusan itu dapat disampaikan nantinya 14 hari setelah dijatuhkannya sanksi kepada yang bersangkutan.
"Sampai saat ini, kami belum mendapat keterangan yang jelas atas keberatan yang disampaikan Bidkum Polda Riau yang mendampingi terdakwa," terang Puji.
Berdasarkan informasi sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan (hubungan gelap) AKBP Dn dengan seorang stafnya berpangkat Ipda RT yang merupakan istri dari seorang perwira di jajaran Polresta Pekanbaru, sudah berlangsung cukup lama.
Terkuaknya kasus perselingkuhan AKBP Dn yang sebelumnya, menjabat sebagai Kabag Bingkar Polda Riau dengan seorang stafnya itu, setelah keduanya tertangkap basah sedang berduan oleh anggota Propam Polda Riau di Villa Mega Asri, Kelurahan Sail, Kecamatan Lima Puluh pada pengujung tahun 2014 lalu. (dm)
Komentar Via Facebook :