Cabuli Muridnya, Guru Ngaji Ini di Tangkap Polisi

Setelah mendapat bukti berupa hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Riau kata dia, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya, Kamis (19/2) dini hari

Pekanbaru, OKETIMES.com - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru menangkap Ns (60), seorang guru ngaji sekaligus pemilik MDA Qurata Ayun di Kecamatan Rumbai, yang diduga telah mencabuli beberapa muridnya.

"Penangkapan tersangka dilakukan polisi, karena laporan sejumlah orang tua ke Polresta Pekanbaru yang mengatakan anak perempuan mereka menjadi korban pencabulan Ns," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK.

Kedatangan enam bocah SD bersama orang tuanya tersebut, kata dia, melapor setelah mendapati anak perempuannya mereka mengaku telah dicabuli oleh gurunya.

Penasaran dan khawatir terhadap kondisi anak mereka, orang tua anak-anak tersebut menanyai hingga mengaku sudah dicabuli oknum guru ngaji tersebut.

"Mereka lantas melapor ke Polresta Pekanbaru secara bersama-sama didampingi Ester Tarigan, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau. Keenam bocah tersebut divisum dan hasilnya menunjukkan mereka menjadi korban Ns seperti dituduhkan," kata Hariwiyawan.

Setelah mendapat bukti berupa hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Riau kata dia, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya, Kamis (19/2) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
 
"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaannya guna pengembangan lebih lanjut atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya. Kami yakin masih ada korban lain yang belum melaporkannya," katanya.

Pelaku, kata dia, akan dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara.

Lembaga Perlindungan Anak Provinsi (LPA) Riau menyatakan tindakan yang dilakukan pelaku telah mencoreng nama baik guru ngaji yang seharusnya memberikan pendidikan akhlak yang baik pada anak-anak didiknya.

"Kami akan kawal proses hukumnya. Orang tua korban juga meminta agar kami mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal," kata Ester Tarigan. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :