Polsek Sukajadi Ciduk Bandit Pencuri Mobil Innova

Anggota Reskrim Polsek Sukajadi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mobil Toyota Kijang Inova warna hitam No Pol BM 1382 JQ milik Tjiang Seng Lie alias Frans (53) warga Jalan Pembangunan Gang Puyuh Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi yang hilang ketika diparkir didepan rumahnya, Minggu (15/2/15).

Pekanbaru, OKETIMES.com - Anggota Reskrim Polsek Sukajadi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mobil Toyota Kijang Inova warna hitam No Pol BM 1382 JQ milik Tjiang Seng Lie alias Frans (53) warga Jalan Pembangunan Gang Puyuh Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi yang hilang ketika diparkir didepan rumahnya, Minggu (15/2/15).

Tersangka beinisila Az warga Jalan Cempaka, bersama tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah mobil Toyota Kijang Inova No Pol BM 1382 JQ milik korban disebuah rumah yang berlokasi di Simpang Tangor, Pembatuan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (16/2/15) kemarin.

Informasi yang dirangkum di kepolisian, penangkapan pelaku berinisial Az ini berawal dari adanyalaporan korban yang masuk ke Mapolsek Sukajadi. Dalam laporannya pada Sabtu (14/2) sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu korban memarkirkan mobilnya dihalaman parkir komplek perumahan.

Namun pada Minggu (15/2/15) pagi, sekira puklu 07.30 WIB, saat istri korban ingin memanasi mobil, ternyata mobil telah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 140 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim dan Intel Polsek Sukajadi langsung melakukan penyelidikan dan mengecek keberadaan mobil korban. Setelah dilakukan pengecekan, didapati posisi terakir mobil ada disebuah rumah di Simpang Tangor, Pembatuan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya.

"Setelah diketahui posisi kendaraannya, anggota langsung bergerak melakukan pengejaran. Setelah tiba dilokasi, mobil tersebut didapati berada dirumah rekan pelaku yakni berinisial Tn yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian, namun saat akan dilakukan penangkapan terhadap Tn, pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri," kata Kapolsek Sukajadi Kompol Jasamen Manurung SH MH, Kamis (19/2/15).

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, setelah mengamkan barang bukti mobil, petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku lainnya yakni Az diseputaran Jalan Cempaka Kecamatan Sukajadi.

"Pelau Az ditangkap setelah kami mendapatkan barang bukti mobil dirumah temannya, ia hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan untuk menyelesaikan berkas penyidikan dan memburu tersangka lainnya. Kepada tersangka Az dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara," tutup Jasamen. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :