PT. RSI Mengaku Pembangunan Parit Limbah Arahan BLH Rohul
Parit Limbah PT. RSI yang di alirkan ke Sungai Ngaso atas arahan BLH Rohul.
UJUNGBATU, OKETIMES.com- Matinya ikan di Sungai Ngaso kecamatan Ujungbatu kabupaten Rokan Hulu diduga akibat buangan limbah pabrik kelapa sawit (PKS) PT Rohul Sawit Industri (RSI) dengan membuat parit saluran limbah PKS di atas lahan warga menuju sungai Ngaso.
Parit siluman ini membuat marah si pemilik lahan, Rumapea, yang kemudian mendatangi perusahaan hingga ada kesepakatan ganti rugi. Namun manajemen PT RSI membantah telah mencaplok tanah warga.
Humas PT RSI, Syahrial membantah jika PT RSI telah mencaplok tanah milik warga. Karena menurutnya saat itu pihak perusahaan melakukan pembuatan parit di areal tanah milik Rumapea, karena adanya arahan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten Rokan Hulu.
"Itu arahan dari BLH, karena kalau tidak dibuat parit akan menimbulkan banjir dan merugikan masyarakat sekitar. Kalau tidak percaya silahkan tanya langsung ke pihak BLH," kata Syahrial.
Kepala BLH Kabupaten Rohul, Hen Irfan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (19/2) mengatakan belum bisa memberikan keterangan. "Maaf saya masih diluar, kalau mau konfirmasi silahkan ke kantor," ujarnya.(ys)
Komentar Via Facebook :