Guru Ngaji Cabuli Murid di Lapor ke Polisi

Enam orang murid yang belajar mengaji di tempat pendidikan agama (TPA) Qurata Ayun yang berlokasi di Jalan Sri Palas Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai tepatnya dekat kantor Camat Rumbai, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru, Rabu (18/2/15) malam.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Enam orang murid yang belajar mengaji di tempat pendidikan agama (TPA) Qurata Ayun yang berlokasi di Jalan Sri Palas Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai tepatnya dekat kantor Camat Rumbai, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru, Rabu (18/2) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedatangan enam bocah SD bersama orang tuanya di dampingi Ester Tarigan, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Riau tersebut melaporkan peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru yang sekaligus merangkap sebagai pemilik TPA berinisial Ns (60).

Informasi yang dihimpun media ini di Mapolresta Pekanbaru, usai membuat laporan, korban langsung diarahkan untuk membuat visum ke RS Bhayangkara Polda Riau guna melengkapi bukti penyelidikan guna meringkus pelaku.

Ketua LPA Riau, didampingi Mareno, Ketua Bidang Organisasi di LPA kepada awak media mengatakan, kejadian tersebut baru diketahui pihaknya pada Rabu (18/2) pagi.

Dimana saat itu ada salah satu orang tua korban yang melapor ke pihaknya bahwa anaknya diduga telah dicabuli oleh oknum guru tempat anaknya menimba belajar mengaji. Hal itu diketahui orang tua korban, setelah anaknya mengaku sakit dibagian kemaluannya sewaktu buang air kecil.

"Kita langsung menanggapinya dengan membuat laporan resmi ke Mapolresta Pekanbaru terhadap enam bocah yang diduga telah dicabuli oleh pelaku. Tapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor dengan berbagai alasan. Yang jelas, kami mendampingi terlebih dahulu para korban dan segera membuat laporan agar pelaku dapat segera ditangkap dan mendapat ganjaran hukum," jelas Ester.

Dikatakan Ester, berdasarkan keterangan orang tua korban dari pengakuan para anaknya, perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku ini sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Dimana pelaku melakukan perbuatan bejatnya di ruang kelas pada saat jam istirahat.

Terkadang juga lanjut Ester, pernah pada saat jam pelajaran berlangsung. Dimana bentuk pencabulannya adalah dengan menyuruh para bocah perempuan itu untuk memegang kemaluan pelaku dan melakukan oral. Selain itu, kemaluan korban juga dipegang-pegang dan bagian dadanya juga diremas oleh pelaku.

"Sebelum peristiwa ini pernah terjadi. Karena beberapa orang tua korban lainnya sudah mengetahui hal ini sejak lama dan pernah melaporkannya ke RT setempat, namun perlakuan tersebut kembali terulang. Parahnya lagi, aksi bejat pelaku ini pernah dilakukan pada saat jam pelajaran berlangsung. Beberapa anak juga sempat berontak dan menolak hal tersebut," beber Ester.

Saat ditanyakan apakah saat melakukan pencabulan tersebut pelaku mengiming-iming korbannya dengan memberikan barang seperti makanan atau uang jajaan kepada korban, Ester menampiknya karena menurut pengakuan korban, pelaku tidak melakukan hal itu.

"Kemungkinan oknum guru ini mengiming-imingi korban dengan nilai jelek jika menolak kemauannya, tentunya yang namanya anak takut dengan hal itu," ujarnya.

Untuk kasus ini, langkah dari pihak LPA Provinsi Riau adalah memfalitasi dan mendampingi para korban, jika ada anak yang trauma didampingi dalam hal psikologisnya. Dan menurut catatan pihaknya, kasus pelecehan yang dilakukan oleh orangtua sudah banyak sekali, di Riau kasus pelecehan anak cukup tinggi.

Kedepan pihaknya akan melakukan sosialiasai ke masyarakat bagaimana menjaga anak dan memberi pemahaman kepada anak, bagaimana hal-hal yang boleh dilakukan dan mana yang tidak.

"Untuk memberikan pemahaman terhadap pendidikan seksual sejak dini kepada anak, kami rasa lebih pantas yang memberikan itu orangtuanya sendiri. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah kembali adanya korban-korban pencabulan di Riau khususnya Pekanbaru," tutupnya.

Ditempat terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH ketika dikonfirmasi mengatakan, karena kasus ini menyangkut anak-anak pihaknya terlebih dahulu akan menggali keterangannya dengan cara melakukan pemeriksaan.

Setelah laporan resminya diterima, pada Kamis (19/2) siang para korban akan kembali di periksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait