Caplok Tanah Warga, PT RSI Bangun Parit Limbah ke Sungai Ngaso

UJUNG BATU, OKETIMES.com- B Br Rumapea menuding pihak perusahaan PT Rohul Sawit Industri (RSI) telah mencaplok tanah kebun miliknya untuk guna parit saluran air limbah menuju sungai Ngaso.

Hal ini disampaikan B Br Rumapea, Rabu (18/2) sore. Ia mengatakan bahwa perusahaan sawit yang beroperasi di Desa Sukadamai, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu tersebut menggali parit saluran limbah di lahan perkebuna miliknya, tanpa ada kordinasi terlebih dahulu.

"Saya sangat sayangkan hal ini, pihak perusahaan terkesan semena-mena dengan kami masyarakat kecil ini," kata B Br Rumapea kepada riaueditor.com sambil menunjukkan tanahnya yang sudah berubah menjadi parit.

Rumapea mengaku dirinya mengetahui tanahnya telah dicaplok pihak PT RSI setelah satu minggu kemudian, pada saat dirinya dan anggota keluarganya hendak melakukan panen sawit.

"Tepatnya 3 Minggu yang lalu, masih pada bulan ini, (Februari, red), pada saat saya dan anak hendak memanen sawit, saya terkejut melihat parit besar sudah ada. Karena saya lihat air seperti limbah sawit, tanpa pikir panjang saya langsung mendatangi pihak perusahaan yang tidak jauh dari kebun ini," ujarnya.

Saat dirinya mendatangi pihak perusahaan PT RSI, managemen perusahaan mengaku siap akan mengganti rugi tanah miliknya sembari meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan.

"Setelah satu minggu kemudian, Humas PT RSI, Syahrial Siregar bersama Krani Humas datang ke saya untuk membicarakan ganti rugi tanah itu, pada saat itu disepakati pihak perusahaan akan mengganti rugi sebesar Rp 50 juta, namun menunggu keputusan dari managernya," katanya.

Karena tidak ada kabar beritanya kemudian saya telpon pak humas menanyakan masalah ganti rugi, dan saat itu beliau menyampaikan kalau masalah itu tidak menjadi tanggung jawabnya lagi melainkan tanggung jawab manager," paparnya.

Karena tidak mendapatkan keputusan yang pasti, Rumapea kembali mendatangi perusahaan dan bertemu dengan pihak perusahaan yang bernama Hotma Hutagalung dan lagi-lagi berjanji akan mencarikan solusi yang terbaik.

"Pak Hotma mengirimkan utusannya mendatangi saya untuk bernegosiasi untuk dana ganti ruginya, dan dia meminta saya untuk mengurangi dana ganti rugi tanah itu, dan disepakati turun menjadi Rp 40 juta, tetapi sampai saat ini belum ada realisasinya," kata Rumapea lagi.

Kemudian, Rumapea mengaku akan tetap memperjuangkan haknya tersebut. sebab, dirinya sudah tak sabar menunggu pertanggungjawaban dari pihak PT RSI.

Manager PT RSI, Torang Nababan melalui Humas, Syahrial Siregar ketika dikonfirmasi, Rabu (18/2) sore mengatakan, pihaknya sudah menyepakati akan menutup atau menimbun kembali parit saluran air yang berada di lahan milik Rumapea tersebut.(ys)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait