Polisi Amankan 4 Supir dan Truk Trailer Bermuatan Kayu Olahan

Polisi Amankan 4 Supir dan Truk Trailer Bermuatan Kayu Olahan

PKL.KERINCI, OKETIMES.com - Empat orang sopir truk trailer disangkakan melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Keempat orang sopir truk trailer itu adalah Junaidi (39), Yudistira (34), Jailani (50) dan Selamet Mulyono.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan HS, SIK melalui Paur Humas, IPDA Edy Haryanto, Kamis (19/2/2015) mengungkapkan, pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah pasal 12 huruf e dan h Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Dijelaskan Edy, keempat tersangka diamankan pada Minggu (15/2/2015) lalu sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka diamankan bersama truk trailer yang bermuatan kayu olahan.

"Tersangka ini diamankan bersama truk trailer sebanyak 4 unit, dengan nomor polisi BM 9477 AD, BM 8824 LA, H 1850 CS, BM 9510 TB, semuanya bermuatan kayu olahan," jelasnya.

Jelas Edy lagi, penanganan perkara tersebut telah sampai pada proses pemanggilan terhadap saksi ahli dari Dinas Kehutanan.

"Saksi ahli ini dipanggil untuk melakukan penghitungan dan mengukur kayu tersebut," tutupnya.(zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :