Status Gubri Non Aktif Masih Tunggu Rekom Kemendagri

Gubri non Aktif, Annas Maamun

PEKANBARU, OKETIMES.com- Saat ini, status Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun masih menunggu rekomendasi pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, Annas Maamun telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan negeri tindak pidana korupsi, Bandung.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen kepada wartawan. Diakuinya, saat ini pihaknya belum melakukan tindakan apapun terhadap status Gubernur Riau non aktif Annas Maamun tersebut.

"Kalau kita sifatnya hanya akan menindaklanjuti jika sudah ada rekomendasi langsung dari kemendagri," kata Andry saat ditemui di kantor Gubernur Riau.

Kasus Gubri non aktif ini, sambung mantan pejabat Pemko Pekanbaru itu, sama halnya dengan kasus Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim. Biasanya, katanya, Kemendagri baru mengirim surat ke Pemerintah Daerah setelah status terdakwa.

"Berkaca pada kasus Wabup Pelalawan itu, kita menunggu yang mengirimkan surat kepada pemerintah daerah yang bersangkutan jika sudah keluar status terdakwa," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menjalani sidang perdana kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 11 Februari 2015. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Barita Lumban Gaol tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tiga dakwaan sekaligus.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :