Puluhan Wanita Berpenampilan Seksi Dijaring Satpol PP Meranti

Puluhan Wanita Berpenampilan Seksi Dijaring Satpol PP Meranti

SELATPANJANG, oketimes.com- Puluhan wanita malam dari tempat kos-kosan dan wisma di Kecamatan Tebingtinggi terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (29/1/2015) dini hari.

Para wanita yang kebanyakan berpakaian seksi ini terpaksa diangkut petugas Satpol PP, karena dinilai kerap berpakaian seronok saat beraktivitas pada malam hingga dini hari. Hal ini tentunya sangat meresahkan sejumlah tokoh agama dan masyarakat setempat yang mengeluhkan dengan adanya aktivitas wanita malam tersebut.

Camat Tebingtinggi, Asroruddin saat dimintai penjelasannya, mengatakan bahwa pihaknya mengaku selama ini banyak mendapat laporan dari masyarakat dan tokoh agama, tentang adanya aktivitas wanita malam di tempat-tempat kos-kosan yang ada seperti di pusat kota Selatpanjang Kabupaten Meranti.   

"Untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat itu, ia bersama 3 Lurah yakni Lurah Kota, Barat, dan Selatan berkoordinasi dengan Satpol PP guna menggelar razia. Dan akhirnya kami melakukan razia tepat pada pukul 02:00 WIB dinihari," aku Asroruddin pada wartawan ditemui di kantonya, Kamis (29/1/2015) siang.

Dikatakan Asroruddin dalam razia tersebut, tim menemukan indikasi sebagaimana yang dilaporkan masyarakat. Kemudian tim berhasil mengamankan 10 wanita yang diduga sebagai wanita malam dari kos-kosan dan wisma di seputaran jalan Imam Bonjol dan jalan Siak dan serta kos kosan jempol yang terletak di jalan Jumpul Sungai Juling Selatpanjang.

Ia juga mengakui, bahwa sesuai dengan koordinasinya dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), didapati jawaban bahwa BPMPPT tidak pernah mengeluarkan satu pun izin kos-kosan atau pun wisma di seputaran kota tersebut.

Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Janefi Meza mengatakan, bahwa dalam razia kali ini pihaknya masih mendapati beberapa perempuan yang sebelumnya pernah terjaring razia. Ada sekitar 3 atau 4 orang yang juga pernah terjaring dan telah membuat surat perjanjian sebelumnya dengan pihkanya.

"Untuk saat ini, bagi yang baru pertama akan kita proses dan melepaskan setelah mereka membuat surat perjanjian, dan untuk yang sudah pernah kita akan segera memanggil orang tua mereka untuk diberi tindakan tegas," ucap Janefi Meza.

Mantan Camat Rangsang itu menambahkan, saat ini pihaknya belum bisa bertindak tegas terhadap keberadaan tempat kos-kosan dan wisma akibat belum adanya Perda yang mengatur tentang hal tersebut selama ini.

"Yang kita sayangkan adalah pekerja malam tersebut merupakan anak-anak lokal yang berada di wilayah Kepulauan Meranti, bahkan ada yang masih dibawah umur. Untuk saat ini, kita belum bisa menindak tegas mereka dikarenakan belum ada Perda Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang mengatur," ulas Janefi.(azw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :