Pelaku Dugaan Penipuan dan SPK `Bodong` Ternyata Oknum Pegawai Depag Inhu

Ilustrasi, penipuan SPK bodong.

RENGAT, Oketimes.com - Marlis A.Ma (50) yang dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Inhu dengan LP/11/1/2015/Res Inhu tentang Penipuan dan Pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) ternyata adalah Pegewai Negeri Sipil (PNS) dijajaran Kantor Departemen Agama Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Sebagaimana diketahui bahwa yang bersangkutan dilaporkan terkait dugaan tindakan Penipuan dan Pemalsuan Surat yang dilakukannya terhadap Budi Santoso (41)

Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudsata) Inhu M. Junaidi ketika dijumpai di ruang kerjanya Kamis (29/1) membantah kalau Marlis A.Ma yang dilaporkan sebagai pelaku penipuan dan pemalsuan surat adalah PNS Disporabudsata Inhu.

"Yang bersangkutan adalah PNS dijajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenang) Kab. Inhu, dan bukan Pegawai Dispora," tegasnya.

Untuk itu saya tegaskan mana mungkin pegawai Kemenag yang merupakan Instansi Vertikal menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Disporabudsata Inhu, katanya.

Selain itu pada tahun 2014 kita (Disporabudsata Inhu) tidak ada proyek pengadaan seperti yang dilaporkan dan diberitakan berbagai media massa, yang nilainya mencapai Rp. 180 juta.

Sementara Marlis A. Ma ketika dijumpai dikantor Kemenag Inhu Kamis (29/1) mengaku dirinya dijebak oleh Bahar (Harli) yang saat ini melarikan diri yang memintanya untuk membuat Surat Perintah Kerja (SPK) untuk perusahaannya terkait Pekerjaan Pengadaan Peralatan Kantor.

"Sepeserpun saya tidak ikut makan duit tersebut, bahkan duit saya sebesar Rp. 1,5 juta ikut ludes, secara resmi saya sudah meminta maaf kepada Disporabudsata Inhu, dan mereka menerima permohonan maaf dari saya," katanya. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :