Sekda Pelalawan Saksi Korupsi Bhakti Praja

PKL.Kerinci, oketimes.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Banyu Laksaman, SH menegaskan bahwa kasus korupsi Bhakti Praja telah memasuki babak baru. Setelah beberapa tersangka sudah digulingkan ke meja hijau, kini pengusutan kasus yang merugikan negara Rp38,5 Miliar tersebut terus berkembang. Bahkan, beberapa saksi terus dihadirkan.

Termasuk, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Teuku Mukhlis ikut memberikan kesaksian atas pencairan dana ganti rugi lahan perkantoran Bhakti Praja yang dinilai fiktif sejak tahun 2007, 2008, 2009 terakhir 2011.

' Saat ini kasus korupsi Bhakti Praja memasuki babak baru. Perkembangan terakhir, Sekda Pelalawan, Teuku Mukhlis ikut menjadi saksi dalam perkara ini,'kata Banyu Laksamana kepada wartawan, Senin (10/3) siang.


Sebagaimana yang diuraikan, belum lama ini, Sekda Pelalawan Teuku Muklis sempat diperiksa penyidik Polda Riau dalam kapasitas sebagai saksi terkait pengajuan ganti rugi lahan seluas 102 hektar untuk perkantoran Bhakti Praja, Pelalawan. Ketika itu, T Mukhlis menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan ( Tapem ) Kabupaten Pelalawan yang masuk dalam Tim Sembilan.

Sementara itu anggota, T Mukhlis bernama, Rahmad pada tahun 2007, saat ini telah menjalani proses persidangan, Kamis (06/03) lalu. Dimana ketika itu saudara, Rahmad  memangku jabatan sebagai PPTK atas pencairan dana ganti rugi lahan Bhakti Praja. DIKI/OKE



Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait