Mantan Kades Gondai Ditahan Kejaksaan Pelalawan

PKL.KERINCI, oketimes.com-  Atiman, Mantan Kepala Desa Gondai Kecamatan Langgam ditahan Kejaksaan Pelalawan terkait kasus Pembabatan Hutan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.

Mantan Kades Gondai kecamatan Langgam ini ditahan Kejaksaan Pelalawan bersama koleganya Mulyadi Chandra alias Chandra dan William alias Acong putra angkat Candra Sejak Jumat (07/03) lalu.

Penahan terhadapn ketiga orang itu terkait kasus pengalihan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi kebun Kelapa Sawit seluas ratusan hektar yang terletak di Kilometer 53 Desa Gondai.

Kronologis awalnya, Kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut pada tahun 2011 digarap oleh Mulyani Chandra dan putra angkatnya William alias Acong dengan luas ratusan hektar menjadi Perkebunan Kelapa Sawit. Setelah kawasan itu berobah menjadi kebun Kelapa sawit, Mulyadi Chandra pun menjual lahan tersebut kepada mantan Kepala Desa Gondai, Atiman.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara kasus ketiga orang itu besok akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan, dan ketiganya dituntut dengan UU Kehutanan Pasal 50 Ayat 3 Huruf A dan B.

' Mantan Kepala Desa Gondai, Atiman, dan dua orang rekannya Mulyadi Chandra serta William alias Acong sejak hari Jumat sudah kita tahan. Besok berkas perkara mereka sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan,' ungkap Banyu Laksamana, SH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Pelalawan. (diki)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait