Pansus Tiga Ranperda Bengkalis Terbentuk

Pansus Tiga Ranperda Bengkalis Terbentuk

BENGKALIS, oketimes.com- Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Kamis (15/1), mendengarkan jawaban Bupati Bengkalis yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Burhanuddin, mengenai pandangan umum para fraksi-fraksi terhadap tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), juga turut dilakukan pembentukan tim Panitia Khusus (Pansus).

Adapun tiga Ranperda itu ialah tentang penetapan desa-desa adat, kemudian mengenai pengelolaan sampah dan Ranperda atas perubahan peraturan Kepala Dearah No 9 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis tahun 2010-1015.

Terhadap tiga Ranperda tersebut, maka terbentuklah tim Pansus dari anggota DPRD Bengkalis dan sidang yang dihadiri 23 Dewan itupun diskors selama sekitar 10 menit, untuk menentukan struktur tim Pansus dari masing-masing Ranperda.

Setelah itu, maka sidang dilanjutkan kembali dan menghasilkan kesepakatan struktur masing-masing pansus dan dibacakan oleh Pimpinan Sidang H Heru Wahyudi.

Adapun ketua dari tim pansus Ranperda perubahan peraturan Kepala Dearah No 9 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis tahun 2010-1015, ialah Hendri S Ag, M Si dan wakil ketuanya adalah Lamhot Nainggolan dan diikuti 13 anggota dari DPRD Bengkalis.

Sedangkan untuk Pansus Ranperda tentang pengelolaan sampah diketuai oleh Rianto SH, dan Nur Azmi Hasyim ST, sebagai wakil ketua lalu diikut sebanyak 13 anggota.

Sementara Ranperda tentang penetapan desa-desa adat Kabupaten Bengkalis, untuk tim Pansusnya diketuai oleh Rismayeni S Pd dengan wakilnya adalah Irmi Syakip Arsalan S Sos dan berjumlah 13 anggotanya.

Pembentukan pansus dianggap perlu dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bengkalis, karena untuk membahas masing-masing Ranperda tersebut. Setelah mendapatkan hasil dari pembahasan itu maka harus dilaporkan kepada Pimpinan Dewan memalui Rapat Paripurna Dewan, Jelas Heru.

Mengenai jangka waktu pelaksanaan tugas Pansus adalah sejak ditetapkannya keputusan ini sampai dilaporkannya hasil pekerjaan Pansus secara tertulis Kepada Pimpinan Dewan melalui Rapat Paripurna.

"Saya berharap agar tim Pansus yang telah dibentuk ini dapat melaksanakan tugas dengan baik guna untuk kepentingan bersama, jelas Heru Wahyudi.(bsm/rec)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait