Pengadaan Hand Traktor Distan Inhu Diduga Sarat KKN
PEKANBARU, oketimes.com- Proyek pengadaan hand traktor type singkal dan type rotary sebanyak 21 unit yang dilakukan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (Distan) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dengan pagu Rp840.828.282,- dari APBD T.A 2014 diduga sarat KKN dalam menetapkan pemenang. dan penuh konspirasi dalam menetapkan rekanan titipan oleh penyelenggara.
Hal ini diungkapkan salah seorang peserta lelang, KH (58) warga kota Pekanbaru pada riaueditor.com, Sabtu (21/12/2014) malam. Menurutnya, terdapat kejanggalan-kejanggalan selama dirinya mengikuti proses tender yang berlangsung pada 10 November 2014 lalu itu.
"Mulai dari pengarahan merek tertentu, hingga pemberlakuan syarat yang tidak dapat diterima secara logis oleh rekanan. Sehingga berdampak besar kepada rekanan yang mengikuti lelang, dan menguntungkan kepada salah satu rekanan jagoan dinas tersebut (Distan Inhu)," ujar sumber.
Dikatakan KH, perbuatan konspirasi dan mengarahkan merek tertentu untuk memenangkan salah satu rekanan jelas menyalahi aturan dan ketentuan dalam proses lelang. Dimana dalam peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 2 tahun 2010 tentang pedoman pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender.
"Contoh indikasinya, berupa membatasi peserta lelang yang hendak mengikuti tender. Karena pada saat memasukan penawaran panitia terkesan mengulur-ulur waktu. Kemudian, adanya indikasi mengenai penentuan merek dan jumlah barang. Serta adanya peserta yang tidak memenuhi syarat malah diluluskan dan menjadi pemenang lelang," ungkap sumber.
Parahnya lagi lanjut sumber, pada saat tahapan evaluasi penawaran dilakukan panitia perusahaannya sempat ditetapkan menjadi calon pemenang, karena memenuhi syarat yang ditentukan panitia dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada pihak penyelenggara dalam hal ini melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distan yang tidak lain dijabat oleh Sektretaris Distan Inhu.
"Namun hasil evaluasi yang dilaporkan panitia kepada PPK, ternyata mendapat penolakan dari panitia. Dan PPK memrintahkan panitia untuk melakukan evaluasi calon pemenang tersebut dan seolah-olah mengarah kepada salah satu rekanan titipannya itu," jelas KH.
Seiring dalam perjalan proses lelang itu lanjut sumber, ternyata pihak panitia malah melakukan evaluasi ulang tanpa memberitahukan calon pemenang sebelumnya. Dan menetapkan pemenang titipan penyelenggara, dimana yang sebelumnya rekanan ini tidak memenuhi syarat dan harga penawaran diatas harga penawaran pemenang calon pertama.
"Inilah bentuk tender yang penuh persekongkolan, antara penyelenggara dengan panitia dan rekanan titipan. Seharusnya panitia tidak boleh diintervensi oleh penyelenggara. Namun kenyataannya malah berbalik 100 derajat. Kalau begini caranya untuk apa lelang pengadaan hand traktor ini dilakukan, bagusnya di PL-kan saja," sebut Sumber.
Menanggapi hal ini Edi Susarta Sekretaris Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (Distan) Inhu, saat di kontak via ponselnya tengah dalam keadaan aktif namun tidak bersedia memberikan jawaban pada media ini. Lantas media ini mengirimkan pesan singkat pertanyaan ke ponselnya, namun tak kunjung dibalas.
Selang sehari kemudian, media ini kembali menghubungi via ponselnya, namun tak kunjung diangkat. Akan tetapi selang beberapa menit kemudian, Edi Susarta selaku PPK pengadaan tender hand traktor mengirimkan pesan kepada media ini dengan maksud yang tidak jelas dan malah dirinya balik mempertanyakan darimana media ini mendapatkan info tersebut.
Serta menyarankan media ini untuk mempertanyakan hal tersebut kepada panitia lelang di ULP LPSE pemkab Inhu pokja 4, tanpa menjelaskan kebenaran adanya indikasi intervensi dan pengaturan penetapan lelang dengan rekanan titipan tersebut.
"Mohon maaf pak, kalau boleh tahu informasinya dari siapa pak. Dan masalah lelang silahkan tanya ke ULP saja pak, terimakasih," tulis Edi Susarta melalui pesan singkatnya yang dikirimkan pada media ini.
Tak mau ketinggalan, media ini mencoba kembali menghubungi ke nomor tersebut, namun Edi Susarta tak kunjung menerima panggilan media ini.
Ditempat terpisah, Heri Ferdian selaku Ketua Panitia pada Pokja 4 ULP LPSE Pemkab Inhu yang juga sebagai Ketua panitia lelang pengadaan hand traktor type singkal dan type rotary saat kebetulan berada di Pekanbaru, Sabtu (20/12/2014) malam membantah tudingan adanya kongkalikong dirinya bersama PPK dan rekanan titipan tersebut untuk memenangkan proyek tersebut tanpa mengindahkan ketentuan dan aturan dalam proses lelang sesuai Pepres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah serta aturan lainnya yang berlaku.
Heri memang mengakui bahwa pihaknya ada kelalaian saat melakukan penentuan evaluasi penawaran calon pemenang pertama kepada salah satu rekanan yang ikut lelang yang beralamat perusahaan di Pekanbaru. Dimana sebelumnya pihaknya sudah memfinalkan untuk segera mengumumkan calon pemenang pertama tersebut. Serta melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada PPK Distan Inhu.
"Akan tetapi setelah kita serahkan kepihak PPK Distan Inhu, ternyata pihak Distan Inhu menemukan ketidak sesuaian terhadap salah satu persyaratan yang dilampirkan calon pemenang pertama. Ketidak sesuain itu, terkait masalah SIUP yang tak sesuai kode yang diinginkan oleh pihak Distan," ucap Heri seraya mengakui kelalaian panitia dalam menetapkan calon pemenang pertama tersebut.
Akibat kelalaian panitia lanjut Heri, PPK Distan meminta kepada panitia untuk melakukan evaluasi ulang atas pencalonan penetapan pemenang lelang pertama. Dan pihak panitia pun melakukan petunjuk PPK tersebut. Lantas pihaknya panitia pun melakukan evaluasi ulang, keesokan harinya tanpa mengkonfirmasikan kepada calon pemenang pertama.
"Memang kita pada saat itu tidak mengkonfirmasikan hal itu kepada rekanan calon pemenang pertama, hanya saja dalam LPSE pemkabinhu kita sudah umumkan pada saat itu. Dan rekanan biasanya akan mengetahui adanya tentang informasi evaluasi ulang dokumen tersebut," katanya.
Akibat adanya evaluasi ulang tersebut kata Heri, panitia membatalkan calon pemenang pertama, dan kembali melakukan evaluasi ulang. Setelah dilakukan evaluasi ulang panitia menemukan calon pemenang lain yang menurut pihaknya sudah memenuhi syarat sesuai petunjuk dari pihak PPK Distan Inhu.
"Dari hasil evaluasi ulang, kita menemukan calon pemenang lain sesuai dengan syarat dari PPK Distan, dan kita umumkam pemenangnya," terang Heri.
Ditanya seperti apa syarat yang dimaksud PPK Distan dalam penentuan penetapan pemenang lelang? Heri menjawab, bahwa pengadaan hand traktor tersebut, rekanan diwajibkan melengkapi persyaratan surat dukungan dan SIUP sesuai kode produk barang yang dibutuhkan.
"Kode surat dukungan tersebut harus sesuai dengan produk barang yang dikeluarkan langsung dari pabrikan, dan bukan dari distributor," ulasnya.
Dari hasil informasi yang diperoleh dari LPSE Inhukab.go.id pengadaan hand traktor tersebut, diketahui ada 26 peserta yang ikut mendaftar tender. Akan tetapi yang memasukkan penawaran hanya ada 7 perusahaan yang memasukkan penawaran. Sedangkan yang lulus tahap evaluasi ulang terdeteksi ada 4 perusahaan.
Yakni pertama, CV Melayu Pulau Biru dengan harga penawaran Rp820.050.000,- kedua CV.Pasir Kemilau harga penawaran Rp795.300.000,- ketiga CV. Zizi Pratama dengan harga penawaran Rp709.999.000,-.
Sedangkan keempat, CV.Azzabil Jaya dengan harga penawaran Rp754.545.000,- yang saat ini terpilih sebagai pemenang tender pengadaan hand traktor yang diduga rekanan titipan Distan Inhu itu. (ari/REC)
Komentar Via Facebook :