Residivis Kasus Penggelapan dan Pencurian Ditangkap di Jalan Melur
PEKANBARU, oketimes.com- Siswanto alias Iwan (32) alias Brimob, tersangka pencurian di Home Stay Jalan Lokomotif Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh, yang ditangkap Sabtu (20/12) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Reskrim Polresta Pekanbaru.
Warga Perum Naja Sakti Kecamatan Tampan tersebut, selain terlibat dalam kasus pencurian, dirinya juga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik korban Hevina Ibrahim (22) warga Jalan Pemudi No 353 RT 02 RW 08 Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki sebagaimana dengan laporan polisi, LP/K/1425/XI/2014/SPKT III Polresta.
"Tersangka kita tangkap berdasarkan pengembangan Linda Novelia, tersangka yang telah dulu kita amankan pada hari Rabu (17/12) kemarin," ungkap Kapolsek Lima Puluh Kompol Suherwanto kepada Riaueditor, Minggu (21/12).
Iwan ditangkap Tim Opsnal Polsek Lima Puluh di Jalan Melur tepatnya didepan Apotik Cempaka Kecamatan Sukajadi. Dari hasil penyelidikan diketahui Linda Novelia dan Iwan merupakan pelaku pencurian 1 unit televisi 21" di Home Stay Jalan Lokomotif.
"Kedua tersangka ini bermodus pura-pura menjadi tamu hotel, setelah cek in dihotel kawanan ini lalu menggasak barang-barang elektronik yang ada dalam kamar hotel," terangnya.
Suherwanto menjelaskan, kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lima Puluh guna pengembangan lanjut atas kasusnya, karena kemungkinan keduanya pernah beraksi atas kasus yang sama ditempat lain.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Linda dan Iwan dengan Pasal 363 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. "Kasus tersebut terus didalami karena ada dugaan pihak lain yang terlibat," ungkap Suherwanto.(dm)
Komentar Via Facebook :