Dua Pemuda Tanggung Bawa Sabu dan Air Softgun, Dicokok Polisi
PEKANBARU, oketimes.com- Dua orang pemuda tanggung berinisial Ir (23) warga Km 21 Rimbo Panjang Kampar dan BR (28) warga Jalan Swakarya No 116 Kecamatan Tampan ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, Minggu (07/12) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Delima, Kecamatan Tampan. "Sewaktu dilakukan pengeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil senilai Rp200 ribu dari tangan IR dan sabu-sabu seberat 1/5 jie senilai Rp600 ribu dan 1 pucuk pistol Air Softgun dari tangan tersangka BR," terang Kapolsek Payung Sekaki AKP Usril SH, Selasa (09/12).
Dikatakan Usril, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat, atas adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Delima, Kecamatan Tampan.
"Tersangka pertama yang kita amankan adalah Ir. Saat ditangkap Ir kedapatan membawa 1 paket kecil senilai Rp200 ribu. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus BR ketika melintas di Jalan Soebrantas Kecamatan Tampan. dari tangan BR petugas mengamankan sabu-sabu seberat 1/5 jie senilai Rp600 ribu dan 1 pucuk pistol Air Softgun," ungkapnya.
Kini kedua tersangka Ir dan BR berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk penyelidikan dan pengembangan lanjut.(dm)
Komentar Via Facebook :