Melalui Paripurna, Ranperda Pengelolaan Sampah Disahkan

PEKANBARU, oketimes.com- Setelah melalui pembahasan yang tidak kenal waktu dan terus menggesa pembahasan bersama satker, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan sampah akhirnya merampungkan kerjaannya dan Selasa (9/12) pukul 11.00 WIB menyampaikan Laporan Pansus terhadap Ranperda kota Pekanbaru tentang Pengelolaan Sampah melalui rapat Paripurna.

Rapat paripurna pengesahan Ranperda pengelolaan sampah akhirnya disahkan, dan resmi ditandatangani bersama pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH diwakili Wakil Ketua, Sigit Yuwono, Rustam Panjaitan juga Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT didampingi Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.

"Untuk menjadikan Kota Pekanbaru bersih Pemerintah harus serius menjalankan Perda pengelolaan sampah ini, kalau tidak serius nanti akan kita pertanyaakan lagi," kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH saat dikonfirmasi usai melaksanakan rapat paripurna.
 
Ditanyakan sanksi yang ada di Perda, Sahril minta harus dijalankan dengan menetapkan dasar hukum yang jelas. Artinya sanksi dibuat berdasarkan kesepakatan dan masyarakat mau menjalankannya, perlu ada kajian agar tidak dianggap menyulitkan masyarakat.

"Jika dalam kajian disetujui, pemberlakuan sanksi harus dijalankan agar persoalan sampah tidak jadi masalah yang berarti ditengah masyarakat," ungkap Sahril SH.

Paripurna pengesahan Ranperda pengelolaan sampah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH didampingi Wakilnya, Sigit Yuwono, Rustam panjaitan dan disaksikan langsung oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus ST Mt bersama Wakilnya, Ayat Cahyadi disaksikan oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru dan SKPD Kota Pekanbaru. Dan laporan pansus disampaikan langsung oleh juru bicara pansus, Hj Sri Rubianti SIP.(eza/REC)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :