4 Toko Emas Masuk DMJ, Satpol PP Ancam Angkat Emas Pedagang Pasar Arengka

Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian

PEKANBARU, oketimes.com- Diketahui tidak memiliki izin usaha dan masuk dalam wilayah Daerah Median Jalan (DMJ), 4 toko emas pasar pagi Arengka masuk dalam DMJ dan tetap dilarang berjualan. Satpol PP ancam akan angkat emas yang dijual di toko tersebut.

"Kios itu mereka miliki dengan sertifikat bangunan silahkan berdiri, tapi jangan jualan. Kalau bandel nanti kita angkat emasnya, karena izin usahanya tidak dikeluarkan dan tetap tidak boleh berjualan," tegas Kepala Kantor Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, saat dikonfirmasi di kantor DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (9/12).

Saat ini Satpol PP juga masih terus mengawasi kondisi jalur lambat Pasar Arengka. Namun karena pedagang di lokasi itu bandel, Satpol PP jadi kewalahan. "Harus dijaga 24 jam, padahal kita perlu kawal perda lainnya," jelas Zulfahmi lagi.

Beberapa waktu lalu, kata Zulfahmi lagi, pihaknya telah tegas mengangkat dagangan PKL yang tetap membandel. Hal ini akan terus dilakukan sampai benar-benar tertib. Termasuk di Pasar Jongkok Jalan HR Soebrantas yang kini mulai ramai lagi, Satpol PP akan menertibkannya dalam waktu dekat.

"Kalau mereka (pedagang) tetap bandel berjualan, maka mereka sudah siap dengan resiko. Kita akan angkat barang dagangan mereka. Karena kita sudah sosialisasikan dan himbauan agar PKL tak berjualan di jalur lambat," tegasnya.

Kepada pedagang, Zulfahmi menghimbau agar tidak berjualan di daerah terlarang seperti daerah median jalan, pendistrian jalan, dan lokasi lainnya yang melanggar aturan.

"Kami selalu sosialisasikan, karena mereka ini melanggar Perda. Berjualanlah di tempat yag disediakan," sebutnya. (eza/REC)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :