Weleh ! Terlibat Narkoba, Kades Bunga Raya Diringkus

PEKANBARU, oketimes.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap Wagiman alias Benjol (35), Kepala Desa Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupeten Siak, yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Benjol diringkus, di Perumahan Jondul Lama Blok FF No 6 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Pekanbaru, usai menggenjot wanita simpanannya berinisial Ev (20) pada Senin (24/2) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB.

"Tersangka ditangkap di Perumahan Jondul Lama, berikut barang bukti 8 paket sabu-sabu seberat kurang lebih 40 gram senilai Rp 55 juta," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, Rabu (26/2) siang.

Hicca Alexfonso mengatakan, selain sabu-sabu senilai Rp 55 juta, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 unit mobil Honda CRV Nopol BM 1629 LS yang kerap digunakan tersangka Benjol.

Dari keterangannya kepada penyidik, tersangka yang juga warga Jalan Imam Bonjol RT01 RW04 Kelurahan Jatidari Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak tersebut, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berprofesi sebagai tukang becak di daerah Dumai dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

"Saya mendapatkannya dari seorang tukang becak di Dumai dan sejak tahun 2000 silam mengkosumsinya," ujarnya pada Riaueditor saat ditemui diruangan penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, Kepala Desa Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupeten Siak itu diancam dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milyar. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait