DPR-RI Sahkan Undang-Undang Keinsinyuran
PEKANBARU.oketimes.com-DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keinsinyuran menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (25/2). Dengan kehadiran UU ini diharapkan dapat memperdayakan insinyur Indonesia, sehingga mampu menjawab Asean Economic Community (AEC) yang akan mulai diberlakukan akhir tahun 2015 medatang
“RUU Keinsinyuran merupakan perhatian DPR terhadap profesi insinyur. Tantangan ke depan semakin nyata karena Indonesia akan menghadapi Asean Economic Community (AEC),†ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Keinsinyuran Rully Chairul Azwar dalam forum legislasi bertajuk "RUU Keinsinyuran" Bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak, Ketua Umum PII (Persatuan Insinyur Indonesia) Bobby Gafur Umar, dan Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia Danang Parikesit di Pressroom DPR RI, Selasa (25/2).
Dengan adanya AEC kata dia, maka banyak tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Kehadiran RUU Keinsinyuran untuk menjawab tantangan besar memberikan jaminan dan rasa aman terhadap profesi insinyur, peluang berkiprah dan menjamin kesejahteraan bagi profesi insinyur, dan meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi persaingan global.
“RUU ini telah digagas komunitas insinyur indonesia selama kurang lebih 15 tahun kemudian menjadi inisiatif DPR sejak tahun 2012 lalu. DPR kemudian membentuk Pansus Keinsinyuran dengan menyampaikan draft RUU Akademik kepada pemerintah pada bulan Desember 2012. Pansus telah menghadirkan pakar dari berbagai bidang serta menjaring masukan ke daerah-daerah,†terang politisi partai Golkar itu.
Dikatakan Rully, ada tiga alasan penting dalam pengesahan RUU Keinsyinyuran menjadi UU adalah banyaknya insinyur Indonesia yang lari ke luar negeri karena kurang mendapatkan apresiasi di Indonesia, banyak insinyur asing yang menguasai level menengah di banyak perusahaan negara dan swasta, dan untuk meningkatkan nilai tambah bagi inovasi produk dan siap ekspor. “Menjadi inisiatif DPR karena peningkatan pasar industri dan teknologi luar negeri yang luas biasa terutama dalam 10 tahun terakhir,†ungkapnya.
Selain itu lanjut Rully, perlu meningkatkan tenaga insinyur yang terus menurun, adanya kerancuan antara kesarjanaan yang merupakan hasil proses pendidikan dan keinsinyuran yang merupakan profesi pekerjaan, banyak terjadi malpraktik yang dilakukan insinyur atau sarjana teknik atau sarjana teknologi yang tidak kompeten, kemampuan riset dan teknologi yang rendah, dan sedikitnya jumlah insinyur yang memiliki kesetaraan kompetensi profesi internasional, sehingga daya saing SDM nasional menjadi lemah.
Dalam UU Keinsinyuran ini juga, ruang lingkup disiplin teknik yang diatur adalah untuk kebumian dan energi. Rekayasa sipil dan lingkungan terbangun, industri, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam, pertanian dan hasil pertanian, teknologi kelautan dan perkapalan dan aeronotika dan astronotika.
"Menyangkut pendidikan dan pelatihan teknik-teknologi, penelitian, pengembangan, pengkajian dan komersialisasi, konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral, penggalian, penanaman, pembangunan, dan sebagainya," ulas Rully.
Sementara itu, Hermanto Dardak menagatakan, UU Keinsinyuran ini harus memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan kualitas lingkungan, dengan konsisten mendukung program pembangunan nasional, yang mempunyai nilai tambah melalui penguasaan teknologi canggih. “Jadi, UU keinsinyuran ini tak saja mengatur tanggung jawab teknik, melainkan juga tanggung jawab sosial dan lingkungan,†tuturnya.
Dengan demikian menurut Hermanto, maka insinyur mempunyai jenjang karir yang jelas dengan kualifikasi tertentu, dan ada profesionalisme berkelanjutan. Dan, dalam konteks global, insyinur Indonesia siap menghadapi Asean Economic Community, yang akan berlangsung mulai tahun 2015 mendatang.(mp)
Komentar Via Facebook :