Pengguna Narkoba Diringkus di Tempat Cucian Mobil

PEKANBARU, oketimes.com- Jajaran Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial DS (44) warga Jalan Srikandi Perum Widya Graha II, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket serbuk kristal diduga sabu-sabu siap pakai.

Informasi yang dirangkum Riaueditor di kepolisian, tersangka ditangkap disebuah cucian mobil yang berlokasi di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (6/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu siap pakai yang disimpan di dalam saku celana kiri tersangka," jelas Kasat resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK kepada Riaueditor, Senin (08/12).

Dari barang bukti yang ditemukan, membuat tersangka tidak berkutik dan mengakui jika sabu-sabu yang ditemukan merupakan miliknya. "Kepada petugas, tersangka mengakui jika barang haram tersebut di dapatnya dari salah seorang temannya berinisial Jn warga asal Aceh yang hingga saat ini masih diburu petugas.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna pemeriksaan serta pengembangan selanjutnya.

"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya pengaduan serta informasi yang diterima oleh pihak Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dari masyarakat atas adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dilokasi penangkapan," ungkap Hicca.

DS saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka pelaku atas dugaan penyalahgunaan narkotika sebagai mana diterangkan dalam Pasal 112 dan atau 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :