Kejati Riau Tahan Tersangka Baju Koko Kampar
Asril Jasda tersangka korupsi baju koko Kampar, saat digiring jaksa ke mobil tahanan menuju Rutan Sialang Bungkuk.
PEKANBARU, oketimes.com- Usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang pidsus, Asril Jasda, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko di Pemkab Kampar, resmi di tahan Kejati Riau, Senin (8/12/14) tadi siang.
Mantan Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar, dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Riau, dengan melengkapi pemberkasan dan serah terima penahanan tersangka.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH kepada Wartawan membenarkan, tersangka Asril Jasda datang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penuntutannya dan penyidik langsung melakukan penahanan.
"Ya benar kita saat ini sudah melakukan penahanan tersangka kasus pidana baju koko. Penahanan tersangka kegiatan pengadaan baju muslim koko sebanyak 15.000 pasang lebih itu, negara telah dirugikan mencapai Rp600 juta," ujar Mukzan
Setelah ditetapkan untuk penahanan, Asril Jasda ditahan dan langsung dibawa ke sel rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Sedangkan tersangka lainnya yakni Firdaus (Direktur CV Mulya Raya Mandiri) masih belum ditahan karenan masih ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 9 November 2014 lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Seperti diketahui, pada Juli 2013 lalu, Kejati Riau menetapkan Asril Jasda dan Firdaus sebagai tersangka dalam kasus yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.
Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kampar serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.
Karena menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas atau LPSE Riau. (ari/REC)
Komentar Via Facebook :