Kasasi Ditolak, Terpidana Liong Kok Hui alias Ahui Dikirim ke Penjara
PEKANBARU, oketimes.com- Liong Kok Hui alias Ahui (52), pengusaha asal Jakarta, Direktur PD Bintang Surya Liberty warga Jalan Jalambar Selatan Raya No 7A RT 10 RW 04 Kelurahan Jelambar Baru Kecamatan Grogol Petamburan Kodya Jakarta Barat, terpidana kasus memperdagangkan merk orang lain atau memalsukan merek orang lain (kartu Remi Gold Fish) akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Pekanbaru, Jumat (05/12) siang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ferly Sarkowi, SHN MH ketika dikonfirmasi Riaueditor, Senin (08/12) menjelaskan, jika pada Kamis (04/12) lalu, ia mendapat informasi bahwa terpidana Ahui yang kasasinya ditolak Mahkamah Agung, berada di Jakarta.
"Mendapat informasi tersebut, hari itu juga, kita memberangkatkan Tim untuk meringkus terpidana Ahui. Pada Jumat (5/12), tim berkoordinasi dengan anak terpidana. Anak Ahui koperatif dan menunjukan keberadaan orang tuanya. Hari itu juga terpidana Ahui kita amankan dan langsung dibawa ke Pekanbaru dan ditahan di Lapas Kelas II A Pekanbaru," ungkap Ferly Sarkowi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Ketua majelis hakim Krosbin Lumbangaol, yang menyidangkan perkara ini menyatakan, Ahui terbukti bersalah telah sengaja memproduksi dan memperdagangkan kartu remi merk Siam Fish yang memiliki kesamaan dengan kartu remi Gold Fish yang diproduksi PT Peronal milik Tjipto Thamsir
Terpidana Ahui harus menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider selama 3 bulan kurungan apabila tak membayar denda. Sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada, Selasa (13/12/2011) lalu.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silvia Rosalina SH, yang menuntut Ahui selama 3 tahun penjara, karena didakwa telah terbukti melanggar Pasal 91 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti telah memproduksi dan menjual kartu remi merk Siam Fish yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan kartu remi Gold Fish yang diproduksi PT Peronal milik Tjipto Thamsir warga Jakarta.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal pada tahun 2010 lalu, Tjipto Thamsir melaporkan Ahui ke Polresta. Saat itu, korban mendapat informasi jika ada kartu remi mirip Gold Fish dengan merek Siam Fish dijual dan beredar di Toko Jaya Raya dan Toko Beni Helman di Jalan Angkasa, Pekanbaru.
Atas informasi itu, korban kemudian mengeceknya. Ternyata benar, kartu remi Siam Fish itu mirip gambarnya dengan kartu remi Gold Fish yang diproduksi PT Peronal.
Dari toko itu ditemukan polisi menemukan sebanyak 144 lusin dan 62 kardus kartu remi merek Siam Fish. Kartu itu ternyata diproduksi dan dipasarkan oleh PT Bintang Surya Liberti Jakarta.(dm/REC)
Komentar Via Facebook :