Miliki Senpi Ilegal, Pria Asal Sumsel Diciduk Polisi

PEKANBARU, oketimes.com- Tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Arya Hermansyah alias Aldi (26) warga Jalan Lintas Timur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal rakitan jenis Revolver berikut 5 butir peluru.

Tersangka diciduk disebuah kafe di Jalan soekarno Hatta Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai pada Minggu (07/12)dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Saat akan ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan dan dapat diantisipasi petugas, sehingga dengan terpaksa dilumpuhkan petugas dengan memberikannya sebutir timah panas dikaki kirinya," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, senin (08/120 siang.

Lebih jauh dikatakan Arry, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria asal Palembang, Sumatera Selatan yang masuk ke Kota pekanabru dan memiliki senjata api ilegal rakitan jenis Revolver.

"Berawal dari informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dilapangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver berikut 5 butir peluru yang disimpan dalam tas sandang milik tersangka," ungkap Arry.

Kepada petugas, tersangka mengakui jika dirinya baru satu minggu berada di Kota Pekanbaru dan berencana mencari rekannya yang berinisial SN untuk melakukan aksi kejahatan. "Tersangka baru seminggu berada di Kota Pekanbaru dan berencana melakukan aksi kejahatan bersama temannya berinisial SN (DPO). Namun hal tersebut belum terlaksana karena tersangka keburu kita ciduk," ujar Arry.

Arry menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut. "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Unadang-Ungnd Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.(dm/REC)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait