Rangkap Pengedar Sabu, Pedagang Ayam Potong Dicokok Polisi

PEKANBARU, oketimes.com- Seorang pedagang ayam potong di Pasar Kodim Jalan Teratai disergap Jajaran Satres Narkoba Polresta Pekanbaru saat akan mengantar pesanan narkoba jenis sabu-sabu disalah satu cucian mobil yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (06/12) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan JK (47), polisi menyita 3 paket sedang sabu-sabu dengan berat keseluruhan lebih kurang 6,57 gram.

"Tersangka diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat kalau yang bersangkutan sudah sering melakukan transaksi narkotika," ulas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto Watratan saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Hicca Alexfonso Siregar, Senin (08/12).

Bahkan, dari hasil penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka, juga turut diamankan barang bukti 3 paket sedang yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan lebih kurang 6,57 gram yang disimpan dalam dasbor bawah stang sepeda motor Mio yang dikendarai tersangka pelaku.

Kepada petugas JK mengakui jika dirinya diperintahkan oleh Ij untuk mengantarkan 3 paket sabu ke salah satu cucian mobil di Jalan Soekarno Hatta.

Awalnya dirinya mendapat telepon dari Ij yang memintanya untuk mengantarkan 3 paket sedang yang berisikan sabu-sabu ke salah satu cucian mobil di Jalan Soekarno Hatta.

"Sebelum pesanan paket sabu-sabu diantar, Ij meminta dirinya terlebih dulu untuk menjumpainya disebuah halte yang berada disimpang Panam untuk mengambil ketiga paket yang nanti akan diantarkannya," ungkap JK.

Terpisah tersangka mengatakan, bahwa dirinya sudah dua kali mengantarkan paket sabu-sabu kepada pembeli atas suruhan Ij. "Setiap kali mengantarkan paket sabu-sabu kepada pemesannya saya dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp500 ribu," ungkap pria warga Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai.

Kini, tersangka JK berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan Ij telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

"Terhadap tersangka, karena barang buktinya lebih dari 0,5 gram dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukas Hicca.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait