Realisasi Perda Walet Masih Nihil, Disarankan Untuk Revisi

PEKANBARU, oketimes.com- Akhir tahun 2014 Perda Walet untuk Kota Pekanbaru masih nihil. Meski sudah disahkan sejak 3 tahun lalu, sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet lagi-lagi kembali mandul. Sejak Perda ini dibubuhkan menjadi Perda hingga saat ini tidak menghasilkan apa-apa untuk Kota Pekanbaru meski kenyataan di Kota Pekanbaru banyak walet yang berkeliaran bebas tanpa dikenakan pajak meski ada aturannya.

Kondisi ini terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Pekanbaru bersama Dinas Pendapatan Daerah, Senin (8/12). Pemaparan Sekretaris Dispenda Yuliasman, diketahui bahwa pajak walet sampai saat ini belum ada alias nihil. Dirinya mengaku bahwa nihilnya perda ini dikarenakan beberapa faktor.

"Pajak walet macet lagi, masih sulit. Karakternya begini, usaha itu kan sensitif. Mereka yang hitung pendapatan mereka sendiri, kita tak bisa masuk ke dalam tempat usahanya karena sensitif tadi. Harusnya lakukan penertiban gedung lagi," kata Yuliasman usai melakukan rapat dengan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru.

Menurut Yuliasman, gedung yang digunakan penangkar sarang burung walet, tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. "Kadang mereka mengantongi kedai harian, tapi di lantai atas mereka gunakan untuk sarang walet," jelasnya.

Untuk itu, Yuliasman mengusulkan agar Pemerintah segera menertibkan bangunan yang digunakan untuk usaha penangkaran burung walet. Di Pekanbaru, sedikitnya terdata 59 usaha penangkaran sarang burung walet, namun belakangan ini lebih banyak yang muncul dan tidak terdata. "Maka dari itu disarankan Perda Walet ini agar segera direvisi," pinta Yuliasman.

Selain persoalan pajak walet, dalam hearing tertutup itu Dispenda juga memaparkan bahwa kebocoran retribusi masih belum bisa dihindari seperti retribusi parkir. "Retribusi itu manusia yang melakukan di lapangan, maka perlu pengawasan," ujarnya.

Kemudian persoalan reklame, Dispenda hanya bisa menarik pajak dari reklame yang memiliki izin tayang, sementara reklame yang tidak ada izin tayang dan izin mendirikan bangunan tidak bisa ditarik pajaknya karena melanggar aturan.

Ditanya secara detil data berapa pajak yang bisa ditarik dari 11 perda yang ada saat ini, Yuliasman mengaku tidak memegang data. "Itu perlu data, saya tak pegang data," kata Yuliasman sambil tertawa dan berlalu.(eza/REC)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :