Kades Teluk Aur Dilaporkan ke BPMPD Rokan Hulu

PSPENGARAIAN, oketimescom- Karena kebijakan dan tindakan yang dinilai sewenang-wenang kepada masyarakat, MS, Kepala Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu dilaporkan oleh warganya sendiri ke Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (2/12/2014).

Adapun warga yang menyampaikan laporan tersebut yakni Ketua RW 003 Sudirman,  Ketua RW 004, Jufrizal, Ketua RT 06 Desfenri dan  Ketua RT 08 Suwardi. Keempatnya merupakan warga Dusun Aur Kuning Desa Teluk Aur. Kedatangan masyarakat ini diterima Kasubbit Bina Administrasi dan Aparatur Badan BPMPD Rokan Hulu, Muliadi.

Dalam laporannya warga menyebutkan Kades Teluk Aur telah bertindak sewenang-wenang. Salah satunya saat pembagian bantuan 70 paket sembako dari PT. Sawit Asahan Indah. Oleh MS bukannya diserahkan kepada kaum dhuafa dan warga yang membutuhkan, MS justru membagikan bantuan sembako tersebut hanya kepada keluarganya.

Tindakan sewenang-wenang lainnya yakni MS mengganti Ketua RT dan RW secara sepihak tanpa ada pemberitahuan, baik lisan dan tulisan kepada RT atau RW yang bersangkutan. MS juga mengangkat Kadus Aur Kuning, Zulfahmi yang oleh warga dinilai tidak prosedural.

Selain itu, saat kegiatan MTQ beberapa waktu lalu, MS memotong gaji aparatur desa untuk MTQ sebesar Rp225 ribu.

"Kami lihat Kades ini tidak mempedulikan hak-hak orang lain. Kami memang tidak ingin kades itu berhenti, tapi  setidaknya dia berubah. "Malunya lagi, saat kami masuk kantor desa dengan baju PDH, tiba-tiba sudah ada pejabat RT dan RW yang mengantikan kami, padahal SK kami masih berlaku," papar Sudirman, Ketua RW 003.

Warga juga melihat MS sengaja mengambil orang-orang dari perusahaan PT. SAI untuk menjadi pejabat desa, bukan warga tempatan. Dalam hal ini warga menilai MS ada maksud lain untuk itu.

Setelah mendengarkan penuturan warga Desa Teluk Aur tersebut, Kasubbit Bina Administrasi dan Aparatur, Muliadi, mengatakan sudah menerima laporan masyarakat. Pihaknya berjanji secepatnya akan menyampaikan hal ini ke atasan supaya secepatnya diproses.

"Memang seorang kades tidak boleh sewenang-wenang, mesti ada proses baik itu secara lisan, administrasi, musyawarah dan ketentuan lainnya sesuai aturan yang berlaku," tanggap Muliadi.

Sementara itu, Kades Teluk Aur, MS, saat dikofirmasi wartawan melalui selulernya mengaku semua yang ditudingkan dalam laporan warga desanya itu dilakukannya sesuai prosedur, halnya dengan bantuan dari PT. SAI. Sedangkan pemotongan gaji Ketua RT/RW, menurutnya dilakukan berdasarkan musyawarah karena terjadi kekurangan kas desa.

Ditanya terkait pengangkatan RT dan RW ketka masih ada pejabat yang aktif, Muslim menjawab hal itu juga sesuai aturan, karena adanya permintaan tokoh masyarakat dan tokoh adat di desa. Termasuk pengangkatan Kadus Aur Kuning, menurutnyajuga sudah sesuai prosedur.(ys)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :