Program Rp100 Juta per RW di Pekanbaru Berbasis Prioritas, RT dan RW harus aktif Sampaikan Masukan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Program dana Rp100 Juta per Rukun Warga (RW) akan tetap diterapkan pada tahun ini di Pekanbaru. Penerapannya dilakukan dengan pola pengusulan yang sepenuhnya berbasis RW. 

Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Pekanbaru.

Setiap daerah di Pekanbaru memiliki RW, sehingga tidak ada lagi perbedaan atau prioritas khusus terhadap RW tertentu tidak ada lagi pengusulan program pembangunan di tingkat kelurahan.

"Program ini tetap berbasis RW, karena tidak ada wilayah yang tidak memiliki RW. Artinya, seluruh RW memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pembangunan," kata Wali Kota, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, besaran anggaran Rp100 juta bukanlah angka yang bersifat kaku. Angka Rp100 juta itu menjadi dasar perencanaan untuk menentukan kebutuhan paling utama dan mendesak di masing-masing lingkungan.

"Rp100 juta ini bukan sekadar soal nominal. Tetapi bagaimana anggaran tersebut digunakan untuk hal yang paling penting dan paling dibutuhkan oleh masyarakat," jelas Agung.

Kondisi di lapangan kerap menunjukkan kebutuhan pembangunan yang melebihi alokasi awal. Dalam beberapa kasus, dana Rp100 juta hanya mampu membiayai sebagian kecil dari kegiatan yang dibutuhkan masyarakat.

"Oleh karena itu, bisa saja anggarannya nanti bertambah, mulai dari Rp200 juta bahkan hingga Rp1 miliar, tergantung pada skala dan urgensinya," ucapnya.

Pemko Pekanbaru akan melakukan kajian terhadap setiap usulan program yang diajukan melalui mekanisme Rp100 juta per RW untuk menentukan prioritas dan kelayakan pendanaan. 

Selain itu, para ketua RT dan RW harus aktif untuk menyampaikan pandangan serta masukan dari masyarakat. 

"Kami sangat membutuhkan masukan dari RT dan RW. Semua yang disampaikan akan kami catat dan menjadi bahan bagi kami untuk ditindaklanjuti," tutur Agung Nugroho.
 


Komentar Via Facebook :