Janji Hamil Dinikahi, Buruh di Tandun Cabuli Siswi Kelas V SD
TANDUN, oketimes.com- Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil membekuk SUP (20) warga Desa Bono, Tapung, Tandun yang berprofesi sebagai buruh tani. Tersangka merupakan pelaku pencabulan terhadap Bunga (13) yang baru duduk di bangku kelas kelas V sekolah dasar sebanyak enam kali.
Atas tindakan biadabnya itu, SUP dilaporkan oleh orang tua Bunga, Leman (52) ke Polres Rokan Hulu pada Senin (24/11/2014) atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono di Pasir Pangaraian menerangkan, kejadian bermula pada Minggu 23 November 2014 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu pelapor (ayah korban) kehilangan Bunga (korban) yang tidak ada di rumah. Leman kemudian membangunkan istrinya dan menanyakan ke mana anaknya. Setelah beberap alama mencari, keduanya tak menemukan putrinya itu.
Kemudian pelapor menghubungi paman korban, Teguh untuk bersama-sama mencari Bunga. Seterusnya dilakukan pencarian hingga ke rumah SUP di Desa Bono, Tapung, Tandun, karena selama ini SUP sering di rumah pelapor.
Kepada SUP pelapor menanyakan keberadaan Bunga, dijawab SUP korban tak ada bersamanya. Melihat gelagat SUP yang aneh dan grogi, Teguh yang penasaran kemudian memanjat dinding kamar SUP. Dan benar saja, Teguh melihat korban ada di dalam kamar SUP.
Begitu terkejutnya, Teguh langsung membawa korban dan menanyakan apa yang dilakukan tersangka kepada korban, dijawab bunga bahwa SUP telah mencabulinya sebanyak 6 kali.
Pada saat melakukan pencabulan tersebut pelaku selalu merayu, memaksa dan menjanjikan akan menikahi korban apabila korban hamil.
Atas pengakuan tersebut, ayah bunga kemudian melaporkan perbuatan SUP ke Polsek Tandun.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti (BB) yakni dua helai kain sarung, satu unit sepeda motor kanzen serta pakaian telah diamankan di Polsek Tandun guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolres. (ys)
Komentar Via Facebook :