APBD Pekanbaru 2026 Rampung, Inhil Menyusul
Ilustrasi.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai memasuki tahap akhir.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan satu daerah sudah tuntas, sementara satu lainnya tinggal menyelesaikan tahapan terakhir.
Untuk Kota Pekanbaru, evaluasi APBD 2026 telah selesai dilakukan. Saat ini, dokumen hasil evaluasi hanya menunggu penandatanganan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau sebelum dikembalikan ke pemerintah kota untuk segera dijalankan.
Sementara itu, evaluasi APBD 2026 Kabupaten Indragiri Hilir masih berlangsung. Pemprov Riau bersama Pemkab Inhil tengah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar seluruh komponen anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan S Syahputra, menyampaikan optimisme bahwa seluruh proses evaluasi akan rampung dalam waktu dekat.
“Untuk Pekanbaru sudah selesai, tinggal ditandatangani Pak Plt Gubernur. Inhil masih konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu. Mudah-mudahan minggu depan semuanya tuntas,” ujar Ispan, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, setelah evaluasi selesai, hasilnya akan segera disampaikan ke masing-masing daerah agar APBD 2026 bisa langsung dilaksanakan.
“Kalau semua sudah beres, kita langsung kembalikan ke daerah untuk dijalankan,” katanya.
Dengan progres yang hampir rampung, Pemprov Riau berharap tidak ada kendala lanjutan sehingga program dan kegiatan pembangunan tahun 2026 di seluruh daerah dapat berjalan optimal.
Diketahui, Pekanbaru dan Inhil merupakan dua daerah terakhir di Riau yang belum mengesahkan APBD 2026 tepat waktu.
Hal ini membuat proses evaluasi baru bisa dilakukan pada awal tahun anggaran, berbeda dengan 10 kabupaten/kota lainnya yang lebih dulu menuntaskan APBD.
Meski APBD belum sepenuhnya final, Ispan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Pemerintah daerah masih diperbolehkan melakukan pengeluaran untuk belanja wajib dan mengikat, seperti gaji pegawai serta layanan pendidikan dan kesehatan, melalui Ranperkada.
“Nilainya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelasnya.

Komentar Via Facebook :