Supardi Laporkan Kasus Dugaan Penipuan Lahan di Desa Talang Mulia Ke Polisi
RENGAT, oketimes.com- Supardi (48) warga Jalan Ujung Pandang RT. 031 RW. 001 Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Jambi melaporkan dugaan penipuan kasus jual beli lahan yang terletak di Desa Talang Mulia Kecamatan Batang Cinaku Kab. Inhu ke Polres Inhu dengan nomor LP/168/XI/2014/RIAU/RES INHU, tentang Penipuan Jual Beli Lahan. Rabu (28/5/2014).
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak menbenarkan bahwa Pada Rabu (28/5/2014) yang bersangkutan Supardi (48) datang melaporkan sekitar pukul 15.00 wib terkait kasus penipuan jual beli tanah.
Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) adalah Desa Talang Mulia Kecamatan Batang Cenaku Kab. Inhu atau tepatnya dirumah Ponidiono als Gimpul, yang menjadi terlapor dalam kasus ini, sedangkan Korbannya adalah supardi yang melaporkan kasus ini, jelasnya.
Dijelaskan Yarmen bahwa Kronologisnya sekitar bulan mei 2014 pelapor membeli lahan dari terlapor dgn ditemani salah seorang yang akan dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Akhirnya kedua belah pihak sepakat dengan harga lahan tersebut, dan pada hari rabu (28/5/2014) sekitar pukul 15.00 wib pelapor membayar uang pembelian lahan milik terlapor sejumlah Rp. 230.000.000,- (Duaratus Tigapuluh Juta)", katanya.
Setelah pelapor membeli lahan tersebut dann ingin diolah/dikerjakan ternyata lahan tersebut bermasalah sehingga tidak dapat dikerjakan, akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian mencapai Rp. 300 juta, pungkasnya. (Ali)
Komentar Via Facebook :