Buntut SP3 Polda Riau, Nur Asmi Dapat Angin Segar Dari PN Pekanbaru
Tim pengacara Nur Asmi melalui Suharmasyah dan Indra Jaya mengadakan konfrensi Pers, Jumat (21/11/2014 malam. Usai sidang pembacaan putusan praperadilan atas penghentian SP3 Polda Riau dalam kasus penganiayaan yang dialami Nur Asmi korban penganiyaan dan pengancaman yang dilakukan Eva Yuliana Cs, istri Bupati Kampar Jefri Noor pada akhir bulan Mei lalu.
PEKANBARU, oketimes.com- Gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi, warga Pulau Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kampar. Atas Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan istri Bupati Kampar, Eva Yuliana, akhirnya mendapat `angin segar` dari hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dimana dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar PN Pekanbaru, Jumat (21/11) kemarin, Hakim Mangapul Manalu SH membacakan putuskan pengabulan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi dan memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
Angin segar itu pun mendapat tanggapan dari tim pengacara Nur Asmi yang diwakili Suharmansyah SH.MH dan Indra Jaya SH.MH menjawab riaueditor.com Jumat malam (21/11/2014) yang menyatakan bahawa dalam perkara gugatan praperadilan tersebut menurutnya tidak ada istilah banding.
"Jika Polda Riau banding, berarti penyidik ada kepentingan dalam kasus ini. Dalam gugatan ini kami kan mengaji hukum acara atau prosedur terbitnya SP3 itu. Artinya, alasan termohon menerbitkan SP3 tidak berdasarkan hukum," tegas Suharmansyah pada malam itu.
Indra Jaya menambahkan, alasan termohon mengeluarkan SP3 dinilai tidak cukup bukti, sangat tidak mendasar atau imposible. Pasalnya, kedua alat bukti yang dilengkapi sudah cukup. Dua alat bukti itu, yakni hasil visum korban dan dua saksi yang sudah ada yakni korban Nur Asmi dan suaminya Jamal saksi dan alat bukti itu sudah terpenuhi.
"Aneh jika Polda Riau menghentikan kasus tersebut dan tidak mendasar. Oleh karena itu melalui putusan praperdadilan ini, kita berharap Polda dapat membuka dan melanjutkan kasus tersebut hingga pelimpahan berkas ke Pengadilan untuk disidangkan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nur Asmi, yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) dan suaminya Jamal, mengaku dikeroyok oleh Eva Yuliana, istri Bupati Kampar, Jefry Noer dan ajudannya, Bripka Very, Sabtu (31/5) sore di Sungai Pinang Km 7, Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur. Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena juga sempat ditodong pistol.
Menanggapi putusan Pengadilan tersebut, Kabid Humas Polda AKBP Guntur Aryotejo saat di kontak via ponselnya, Sabtu (22/11/2014) belum bersedia memberikan jawaban. Dimana saat dihubungi ponselnya siang tadi dalam keadaan aktif, tapi tidak menjawab. Begitu juga pesan singkat yang dikirim juga belum berbalas, hingga berita ini dimuat. (ari)
Komentar Via Facebook :