Pekanbaru Perlu Memperhatikan Kembali Izin Pasar Modern
JAKARTA, oketimes.com- Dalam pertemuan Pansus Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan DPRD Kota Pekanbaru dengan Kementrian Perdagangan Pusat di Jakarta, juga mengikutsertakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru dan Dinas Pasar. Setelah saling sharing dan mengumpulkan data, maka pansus merangkumnya untuk ditindaklanjuti bersama dinas di Pekanbaru.
Kepada kementrian, Pansus juga menyebutkan bahwa terdapat 225 mini market, 12 swalayan, dan 16 Hypermart yang tersebar di 12 Kecamatan di Pekanbaru, Untuk pasar tradisional, Pekanbaru memiliki 16 pasar, hanya 6 pasar yang dikelola pemerintah melalui Dinas Pasar sementara sisanya 10 pasar lagi dikuasai swasta. Jumlah pedagang 11.835 orang.
"Jumlah penduduk Kota Pekanbaru saat ini 1,1 juta jiwa dengan pertumbuhan penduduk 4,47 persen pertahunnya. Hanya 2 persen pertumbuhan karena kelahiran dan lebih banyak pendatang 2,47 persen. Dampaknya tentu bermunculan PKL berjualan tidak pada tempatnya," tutur Ida, Jumat (21/11).
Dengan masukan dari kementrian ini, rombongan memberikan catatan sendiri bahwa Pekanbaru perlu memperhatikan kembali izin pasar modern dan mengatur zonasinya. Kemudian melakukan revitalisasi terhadap pasar tradisional yang sudah tua.
Usai pertemuan, pansus memberikan cindera mata kepada kementrian dan foto bersama. Dengan berakhirnya pertemuan ini maka usai sudah agenda pansus dalam kunjungan kerja untuk membuat ranperda, yang sebelumnya juga sudah berkunjung ke Dinas Pengelola Pasar Kota Surakarta. (eza)
Komentar Via Facebook :