Alfamart, Indomaret Tak Cukup Kantongi SIUP Saja!

JAKARTA, oketimes.com- Menjamurnya pasar modern yang tumbuh di Pekanbaru seperti Alfamard, Indomaret ternyata diragukan legalalitasnya, sebab keberadaan pasar modern seperti swalayan dan mini market termasuk didalamnya Alfamard dan Indomaret tidak cukup hanya dengan mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) saja, harus melengkapi izin toko modern juga.

Hal ini terungkap saat rombongan Panitian Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan DPRD Kota Pekanbaru mengunjungi Kementrian Perdagangan Pusat di Jakarta.

Berdasarkan Pengakuan Kasubdit Pengembangan Sarana Distribusi Dit Logistik dan Sarana Distribusi Kementrian Perdagangan, Nina Mora menyebutkan keberadaan pasar modern seperti swalayan dan mini market ternyata tidak cukup mengantongi SIUP saja, harus melengkapi izin toko modern juga.

Hal ini menjadi pertanyaan salah seorang Anggota Pansus Ir Nofrizal MM, agar rencana peraturan daerah (Perda) yang tengah dibahas pansus, yakni Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan nantinya tidak ada yang dikorbankan.

"Di tempat kami ada Indomaret dan Alfamart. Bagaimana melindungi pasar tradisional agar tak mati. Kami harap regulasi yang tidak mematikan masyarakat ekonomi golongan lemah," ungkap Nofrizal ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Jumat (21/11).

Dikatakan Nofrizal, bahwa pihaknya khawatir atas kelangsungan Ranperda ini nantinya gugur di Kementrian Dalam Negeri. Sebab, dalam Perda ini nantinya akan ada yang dikorbankan seperti Alfamart dan Indomaret.(eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :