Pelaku Pembunuhan Suwandi Residivis Kasus yang Sama
b- Anton Karok (42) tersangka pembunuhan Suwandi alias Siet (35) warga Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya di sebuah kedai tuak milik Toni Silaen (44) di Jalan Harapan Jaya No 21 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya pada Rabu (19/11) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, merupakan residivis pembunuh.
Tersangka sebelumnya telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Labay di Jalan Pala Kelurahan Tangkerang Labui kecamatan Bukit Raya pada tahun 2000 dan divonis 8 tahun penjara.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Kukuh Yulianto dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Syafril, Jum'at (21/11) mengatakan, tersangka pembunh Suwandi itu merupakan residivis yang pernah melakukan pembunuhan. Sebelumnya pelaku telah pernah divonis delapan tahun pejara di Lapas Kelas II B Bangkinang Kabupaten Kampar.
Namun ia tidak sampai 8 tahun menjalani masa hukuman, karena memperoleh remisi setiap tahun dan pada tahun 2005 tersangka keluar melalui pembebasan bersyarat.
"Tersangka pernah terlibat dalam kasus yang sama dan divonis 8 tahun penjara. Namun ia tidak sampai 8 tahun menjalani masa hukuman, karena memperoleh remisi setiap tahun. Tahun 2005 ia dibebaskan bersyarat. Kemudian lelaki itu kembali terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Suwandi di sebuah kedai tuak di Jalan Harapan Jaya No 21 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya," ungkap Syafril.
Sebelumnya telah diberitakan, akibat meneguk minuman tuak, sejenis minuman tradisional yang berlebihan Anton Karok (42) warga Jalan Sidodadi Kecamatan Bukit Raya, nekad menusuk teman minumnya, Suwandi alias Siet (35) warga Jalan Banda Aceh Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, hingga merenggang nyawa, Rabu (19/11) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Peristiwa yang menyebabkan korban tewas ditempat itu terjadi di sebuah kedai tuak milik Toni Silaen (44) di Jalan Harapan Jaya No 21 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya.(dm)
Komentar Via Facebook :