Miliki Senjata Api Rakitan, Karno Diancam 10 Tahun Penjara
TEMBILAHAN, oketimes.com- Akibat memiliki senjata api rakitan jenis laras pendek, kini Karno (37) warga Desa Lahang Tengah RT.03 RW.02 Kuala Lahang Kecamatan Gaung terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar UU darurat pasal 1 tentang kepemilikan senjata api.
Tersangka Karno tertangkap petugas berawal adanya Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar oleh Jajaran Polsek Gaung persis didepan Mapolsek. Saat itu ada sebuah motor Honda Blade BM 3864 GM, dikemudikan Santo Aprianto dan Heri Kurniawan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan surat berikut kendaraannya, ternyata petugas menemukan sebuah pistol rakitan didalamnya dengan 1 peluru kaliber 38" serta 2 amunisi yang masih aktif tersimpan dalam plastik," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Suwoyo SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK, Jumat (20/11).
Selanjutnya kedua pengendara berikut motornya dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada petugas kedua tersangka tidak mengetahui asal-asal pistol yang tersimpan dalam jok motor, karena motor itu adalah milik Karno.
Sayangnya ketika akan dikonfirmasi petugas, tersangka Karno justru malah kabur berusaha lari menuju Kota Palembang Sumatera Selatan melalui jalur Tembilahan. Karena Tidak ingin kehilangan buruannya, maka Polsek Gaung berkoodinasi dengan Satuan Opsnal Reskrim Polres Inhil.
Sekitar pukul 20.00 Wib pada Selasa (18/11). Akhirnya Tim Opsnal Reskrim berhasil meringkus tersangka di TKP Jembatan Jalan Gunung Daek.
"Begitu tersangka bermaksud hendak kabur menuju Palembang, Polsek Gaung berkoordinasi dengan Sat Opsnal Reskrim Polres Inhil. Tersangka berhasil diringkus di TKP Jembatan Jalan Gunung Daek," tambah Kasat Reskrim.
Kepada penyidik tersangka mengaku membeli senjata tersebut dari seseorang senilai Rp.600 ribu sekitar sekitar 8 bulan lalu. (edt)
Komentar Via Facebook :