Dua Kurir Sabu Diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, oketimes.com- Jajaran Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus dua tersangka kurir sabu-sabu di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka berinisial Rs (22) warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Tampan dan Dp (23) warga Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (21/11) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka Rs ditangkap di Jalan Harapan Raya sedangkan Dp ditangkap dirumahnya di Jalan Bukit Barisan Kecamatan Tenayan Raya. Bersama keduanya petugas berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu senilai Rp 6,8 juta dan 2 unit Handphone.

Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK saat dikonfirmasi Riaueditor, Jumat (21/11) siang, melalui Wakasat Narkoba Iptu Musa Jedi mengatakan penangkapan tersangka dilakukan atas pengembangan laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika diwilayahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya didapat informasi tentang keberadaan tersangka. Rs pun berhasil diringkus berikut barang bukti 1 paket sabu-sabu senilai Rp 1,3 juta yang rencananya akan diantarkan kepada Dp.

"Setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan terhadap Rs, diperoleh nama Dp. Tersangka Dp ditangkap dirumahnya di Jalan Bukit Barisan berikut barang bukti 1 paket sedang sabu-sabu senilai Rp 5,5 juta," ungkap Musa jedi.

Dikatakan Musa Jedi, kepada petugas kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Cd yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

"Kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) Junto 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," tandas Musa Jedi.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait