Dirikan Pasar Modern Harus Ada Jarak Zonasi
JAKARTA, oketimes.com- Erwansyah, Kasi Pengecer Kementrian Perdagangan, kepada rombongan Pansus Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan DPRD Kota Pekanbaru yang berjumlah 23 orang, mengatakan bahwa dalam mendirikan pasar modern harus ada jarak zonasi.
Dalam mengatur zonasi ini, kata Erwan, diserahkan sepenuhnya ke daerah dengan Perwako.
"Sebagian daerah menerbitkan perwako. Itu akan menjamin izin dan harus inten dilakukan pengawasan. Maka pemerintah berhak menetapkan kuota dan juga jaraknya. Harus ada pengawasan dalam hal jarak karena selama ini tak pernah diawasi," paparnya, Jumat (21/11).
Disampaikannya juga, bahwa sebaiknya pengaturan zonasi ini tidak menggunakan Perda dan cukup sebatas Perwako saja.
"Perda itu lama proses perubahannya, maka sebaiknya melalui Perwako saja karena ini bersifat nilai dan angka-angka," tukasnya.(eza)
Komentar Via Facebook :