Nina Mora: Bisa, Jangan-jangan Karena Mereka Dekat dengan Pak Walikota

JAKARTA, oketimes.com- Menjawab apa yang dilontarkan Anggota Pansus Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan DPRD Kota Pekanbaru, Kasubdit Pengembangan Sarana Distribusi Dit Logistik dan Sarana Distribusi Kementrian Perdagangan, Nina Mora mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013, tidak cukup hanya dengan mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) saja, harus melengkapi izin toko modern juga.

"Coba cek izin-izin mereka, rata-rata mereka hanya mengantongi SIUP tak ada Surat Izin Usaha Toko Modern. Karena mendapatkan izin itu harus ada zonasinya. Kalau tetap beroperasi tanpa izin toko modern ini, jangan-jangan karena mereka dekat sama pak Walikota, mereka bisa menggunakan SIUP saja," kata Nina, Jumat (21/11).

Selain itu, dalam aturan yang ada bahwa pemerintah diharuskan menjaga pasar tradisional. Maka kebijakan penataan pasar modern agar tidak berimbas negatif terhadap pasar tradisional atau yang kini dikenal dengan nama pasar rakyat.

"Khusus pasar tradisional, lakukan revitaliasi pasar tradisional yang sudah tua, jaga ciri kearifan lokal. Di pasar tradisional ini tonjolkan sosialnya. Menciptakan lapangan kerja, siapa saja bisa jualan di pasar tersebut," tutur Nina lagi.(eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :