Kontraktor Gunakan Alat Berat Dispas Dalam Pembangunan Kolam Lindi TPA Bengkalis
BENGKALIS, oketimes.com- Proyek pembangunan kolam lindi Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA) yang berlokasi di kecamatan Bantan senilai Rp.1,86 miliar, terindikasi sarat unsur kong kalikong antara perusahaan pemenang lelang CV. Adikonst dan Dinas terkait dalam hal penggunaan alat berat berupa eksavator milik dinas Pasar dan Kebersihan sebagai sarana pelaksanaan proyek di lapangan.
Ketua Tim Pemantau LSM-IPMPL, Farizal kepada riaueditor.com, Senin (17/11) meminta dilakukan audit terhadap penyelenggaraaan proyek tersebut.
"Kita minta inspektorat Kabupaten Bengkalis, BPK dan BPKP untuk lakukan audit di lapangan, karena inventaris pemerintah dimanfaatkan untuk pengerjaan proyek yang sudah dilelang dan dimenangkan oleh pihak swasta," kata Farizal.
Farizal menuturkan, bentuk indikasi penyimpangan yang terpantau dalam pelaksanaan proyek tersebut sesuai yang tertuang dalam standar dokumen lelang, yakni pelaksana wajib memiliki alat berat atau memiliki dukungan alat berat dari pihak lain untuk melaksanakan item pekerjaan. "Fakta di lapangan, alat berat yang digunakan pelaksana proyek adalah milik Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Bengkalis," imbuhnya.
Sementara, kewenangan pihak Dinas Pasar dan Kebersihan Bengkalis mengkomersilkan asset Pemkab Bengkalis itu kepada pelaksana proyek tanpa ada dasar hukum dan kontrak. Hal ini jelas menunjukkan ada yang tidak beres.
Lebih lanjut lagi, yakni tentang orang-orang yang wajib memiliki SKT untuk melaksanakan pekerjaan lapangan sesuai ketentuan persyaratan dalam dokumen lelang. Fakta di lapangan, orang-orang tersebut terkesan tidak ada di lapangan, dan diduga kuat SKT tenaga ahli yang dilampirkan dalam dokumen penawaran juga tidak benar.
Tudingan LSM-IPMPL terkait pengunaan alat berat jenis eksavator milik Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten bengkalis oleh pihak pelaksana pekerjaan proyek pembangunan kolam lindi TPA Kecamatan Bantan itu diakui oleh adi petugas jaga TPA. "Betul pak, alat berat yang digunakan oleh kontraktor milik dinas pasar," ujarnya.
Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten bengkalis selaku pejabat pembuat komitmen, Drs H Indra Gunawan, S.IP, M.SI, ketika ingin dikonfirmasi di kantornya terkait dugaan penyimpangan kegiatan ini, tidak berada di tempat. (der)
Komentar Via Facebook :