Naik 8,5 Persen, UMK Inhil Menjadi Rp 1,9 Juta Lebih
Rapat penetapan UMK Inhil di Wisma Amanah Tembilahan.
TEMBILAHAN, oketimes.com- Rapat Dewan Pekerja bersama perwakilan serikat kerja dan perusahaan, akhirnya menetapkan untuk Upah Minumum Kabupaten Indragiri Hilir ditetapkan sebesar Rp 1.940.500.
Penetapan tersebut, berlaku mulai Januari 2015 seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir dan seluruh perusahaan diwajibkan memberlakukan angka yang telah ditetapkan tersebut.
Rapat yang dilangsungkan di Wisma Amanah Jalan kembang pada Selasa (11/11) malam, dipimpin oleh Pembina Dewan Pengupahan yang juga Asisten II Setdakab Inhil, Fauzan Hamid dan Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Inhil, Fajar Husen.
Penetapan UMK yang disesuaikan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijaksanaan penetapan UMK juga disesuaikan berdasarkan pertimbangan berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pertimbangan lainnya.
Pembina Dewan Pengupahan, Fauzan Hamid saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/11) menjalaskan bahwa Dewan Pengupahan telah melakukan survei mengenai indek standar KHL pada thun 2015, yaitu sebesar Rp1.963.700.
"Meskipun tidak sama dengan indeks standar KHL, tapi UMK yang telah ditetapkan tersebut setidaknya hampir mendekati. Hanya beda sekitar Rp 23 ribu saja," tutur Fauzan.
Dijelaskan Fauzan, penetapan UMK tersebut juga mempertimbangkan pihak pengusaha yang harus menjaminkan dana sosial berupa BPJS Ketenaga Kerjaan dan Kesehatan kepada tenaga kerja masing-masing.
"Kita juga mempertimbangkan azaz keadilan, jika kenaiknnya terlalu tinggi nanti perusahaan akan merasa terbebani. Maka akan berpengaruh pula pada produktifitas perusahaan yang akhirnya akan menjadi beban pekerja," terangnya.
Terlepas dari itu semua, lanjut Fauzan, yang terpenting dikatakan Asisen bidang Ekonomi dan Pembangunan ini, dibandingkan tahun 2014 lalu, UMK Inhil sebesar Rp1.872.000 dan untuk tahun 2015 menjadi Rp1.963.700 atau mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen. (adv/edt)
Komentar Via Facebook :