Buntut Konflik Lahan Sinamanenek Masih Buntu
Pemrov Ancam Adukan PTPN V ke KPK
PEKANBARU, oketimes.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengancam akan membawa kasus sengketa kepemilikan lahan di Sinamanenek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tegas ini dilakukan mengingat perusahaan plat merah ini dinilai tak serius menuntaskan konflik lahan seluas 2800 ha tersebut dengan masyarakat Sinamanenek, Kampar sejak 1996 silam.
Pemprov menilai, setiap ada upaya penyelesaian kisruh agraria ini, pihak PTPN selalu menganggap sepele dengan pertemuan masyarakat yang difasilitasi oleh pemrov dengan berbagai dalil serta mengulur-ulur waktu.
"Kalau tidak ada etikad baik PTPN V, ini ada apa. Apakah ada permainan atau memang pihak PTPN V yang memang tidak ingin ada penyelesaian konflik. Atau kita serahkan aja permasalahan ini kepada KPK," tegas Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andri Sukarmen pada Wartawan di Kantor Gubernur, Selasa (11/11/2014) kemarin.
Andri menyebut, dalam pertemuan dengan pihak pemprov pekan lalu bersama sejumlah instansi, PTPN V hanya mengirimkan staf yang tidak bisa mengambil kebijakan (kroco).
"Padahal, pertemuan tersebut sangat penting, sebab dihadiri oleh pihak Kesbangpolinmas, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Kampar, perwakilan BPN, Dishut, serta ninik mamak Desa Sinamanenek," ungkapnya
Andri menilai seharusnya PTPN V sebagai leader yang harus paling bertanggungjawab dalam menyelesaikan konflik lahan ini dengan baik. Karena Lahan tersebut di luar HGU PTPN V tahu-tahunya perusahaan malah menanam kebun di lahan masyarakat Simanenek.
Dijelaskan Andri, dari hasil pertemuan pekan lalu, masyarakat Sinamanenek yang diwakilkan oleh ninik mamak Desa Sinamanenek, menolak pergantian lahan yang dijanjikan oleh PTP V. Karena lahan tersebut diserobot secara sepihak oleh PTP V, tanpa ada persetujuan dari seluruh masyarakat setempat.
Kata Andri, masyarakat meminta tanah ulayat tersebut dikembalikan. Dengan alasan tanah ulayat itu sudah puluhan tahun dimiliki masyarakat. Tanah yang sudah ditanami sawit oleh PTP Nusantara V tidak masuk dalam HGU PTP Nusantara V.
Konflik lahan di Desa Sinamanenek sudah terjadi sejak tahun 1996 silam. Konflik ini sudah memakan korban jiwa dan material antara masyarakat dan perusahaan PTP Nusantara V. Namun, sejauh ini, kasus tersebut belum berakhir. Karena masyarakat dan perusahaan plat merah itu bersikukuh saling memiliki lahan tersebut. (ari)
Komentar Via Facebook :