Seorang Anggota Edi Palembang Merupakan Buronan Polres Solok

DO (29), anggota Edi Palembang, DPO Polres Solok, Sumatera Barat dalam kasus pemerasan.

PEKANBARU, oketimes.com- DO (29), seorang anggota komplotan rampok dibawah pimpinan Edi Palembang (38) yang diamankan petugas Polsek Senapelan dalam penggerebekan di toko Boomink Jalan Kulim pada Minggu (09/11) lalu, merupakan tersangka yang selama ini dicari pihak kepolisian Polres Solok, Sumatera Barat.

"Tersangka ini merupakan DPO kepolisian Polres Solok, Sumatera Barat dalam kasus pemerasan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK diruang kerjanya, Rabu (12/11) siang.

Dari koordinasi yang kita lakukan, warga Jorong Koto Tangah, Sepuluah Dusun Kacang, Kecamatan Kacang, Kabupaten Singkarak ini, pernah terlibat dalam kasus pemerasan di daerah Sumatera Barat dan sudah masuk dalam DPO sejak tahun 2012 silam. "Saat ini, pihak Polres Solok sedang menuju Pekanbaru untuk menjemput pelaku," ujar Hariwiyawan.

Saat ditanyakan tentang proses pengejaran yang dilakukan terhadap Edi Palembang, pelaku penembakan yang mengakibatkan Bripka Harianto Bahari tewas ditempat, Hariwiyawan menegaskan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengejaran.

"Tim sudah kita bentuk dan telah berangkat untuk melakukan pengejaran. Selain itu tim dari Jatanras Polda Riau juga sudah berangkat ke Sumatera Utara sedangkan tim dari Polresta Pekanbaru bertolak ke Sumatera Barat. Kita optimis dalam waktu dekat ini pelaku dapat kami ringkus," tegas Kasat Reskrim.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :