Residivis Curanmor Tertangkap Kembali Lakukan Curanmor
PEKANBARU, oketimes.com- Seorang residivis pencurian motor berinisial Ac (32) warga Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, ditangkap petugas Unit Idik I Resum Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (11/11) malam dirumahnya.
Bersama tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter No Pol BM 6105 QU yang diduga hasil curian.
Informasi yang dihimpun Riaueditor di kepolisian, Rabu (12/11) siang, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya sepeda motor diduga curian milik Co warga Desa Teratak Buluh Kabupaten Kampar.
Mendapatkan informasi tersebut polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Co. Namun, saat sampai dirumahnya yang berada di Desa Teratak Buluh, Kabupaten Kampar, pelaku yang diduga sebagai penadah berhasil kabur. Tetapi didalam rumah tersebut petugas menemukan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter BM 6105 QU yang diduga hasil curian.
"Berawal dari Co, petugas lalu melakukan pengembangan. Dari sinilah terungkap bahwa tersangka Ac merupakan pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Tidak ingin menunggu lama, anggota Unit Idik I Resum Sat Reskrim Polresta langsung mengejar dan menangkap pelaku dirumahnya di Jalan Kartama," kata Kasat Reskrim Kompol Hariwiawan Harun SIK.
Kepada petugas, tersangka AC yang bebas dari Lapas Bangkinang pada tahun 2013 lalu, mengakui telah melakukan beberapa kali aksinya disejumlah titik di wilayah Kota Pekanbaru.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (dm)
Komentar Via Facebook :