Pencetakan e-KTP Dihentikan Sementara Menunggu Petunjuk Kemendagri
PELALAWAN, oketimes.com- Terkait dihentikannya sementara pencetakan elektronik KTP oleh Kemendagri dikarenakan masih adanya polemik soal penghapusan kolom agama di KTP, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan Drs Syafruddin mengaku belum mendalami persoalan ini. Tapi memang untuk saat ini, pencetakan e-KTP dihentikan sementara sampai menunggu petunjuk pelaksanaan dari Kemendagri.
"Ya, saat ini dihentikan sementara pencetakan e-KTP. Dan nanti tanggal 16-18 November kita diundang Rakernas oleh Kemendagri di Yogyakarta membicarakan persoalan ini," terang Kadisdukcapil Pelalawan, Drs Syafruddin, pada media ini via selulernya, Rabu (12/11).
Syafruddin mengatakan kemungkinan besar dalam Rakerna itu nanti juga akan dibahas persoalan penghapusan kolom agama dalam pencetakan identitas kependudukan yang baru. Tak hanya itu, juga soal bahasa elektronic KTP yang harus diubah menjadi KTP elektronika akan mejadi pokok bahasan dalam rakernas nanti.
"Kalau sekarang kan kita memakai ejaan dari bahasa Inggris yakni electronic KTP, jadi nanti itu harus diubah menjadi KTP elektronik. Kata elektronik-nya dipindah ke belakang," katanya.
Karena itu, sambungnya, pihaknya juga belum bisa menjawab terkait kebijakan mendagri yang akan menghapuskan kolom agama di identitas kependudukan yang baru nanti. Namun yang jelas, untuk saat ini memang pencetakan e-KTP dihentikan sementara sampai menunggu juknis psca rakernas mendatang.
Terpisah, Ketua Majelis Dakwah Islam (MDI) Kabupaten Pelalawan, Drs Edi Iskandar S.Ag M.Si, secara terus terang mengatakan bahwa pihaknya tak menyetujui kebijakan Mendagri berupa penghapusan kolom agama. Pasalnya, penghapusan kolom agama di KTP memberi peluang tumbuh suburnya komunis di negeri ini.
"Ini adalah bentuk ketidakonsistenan pembuat kebijakan di negeri kita karena telah melupakan nilai-nilai perjuangan yang selama ini dibangun oleh para pendiri bangsa ini," tegasnya.
Secara pribadi Edi yang merupakan Kasie Pendidikan Islam di Kemenag Pelalawan ini tak habis mengerti dengan kebijakan yang ditelurkan oleh Mendagri. Pasalnya, pada sila pertama di Pancasila saja yang merupakan ideologi bangsa ini sudah termaktub kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Kalimat ini bermakna bahwa penduduk ngra Indonesia adalah penduduk yang bertuhan, dan tidak ada tempat bagi mereka yang tidak bertuhan. "Sila pertama Pancasila itukan makna dan penegasannya jelas. Karena itu, kita dari MDI Pelalawan menolak keras penghapusan kolom agama pada KTP. Bagi kami, kebijakan itu merupakan bentuk pengkhianatan pada pendiri bangsa ini," tutupnya.(zul)
Komentar Via Facebook :