Terkait Kelebihan Lahan, BPK Diminta Turun Tangan Periksa PT TPP

RENGAT, oketimes.com- Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sementara Samsudin mendapat Apresisasi masyarakat atas statemennya yang akan mengusut tuntas kelebihan HGU (Hak Guna Usaha) PT. TPP (Tunggal Perkasa Plantations) seluas 1000 Ha, apresiasi ini  diantaranya datang dari Ketua LSM Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional(MPR Ber-Nas) Hatta Munir.

Hatta Munir yang juga tokoh Masyarakat Inhu serta mantan anggota DPRD kab Inhu mengatakan bahwa kita berikan apresiasi kepada ketua DPRD sementara kab Inhu yang akan menindak lanjuti kasus kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) PT TPP.  Sebut Hatta Munir senin (11/11) di Pematang Reba.

"Kita akan tunggu tindak lanjut dan niat baik anggota Dewan Syamsudin  yang terhormat ini, semoga ucapan yang disampaikan disesuaikan dengan Perbuatan dan kinerjanya melaksanakan Tugas pokok dan funsi (tufoksi) sebagai anggota DPRD," katanya.

Sebagai masyarakat kita selalu berharap dan menanti gerbrakan yang akan dilakukan oleh para wakil rakyat yang duduk dikursi Dewan, namun demikian kita juga tetap memantau apa yang akan diperbuat anggota DPRD inhu terkait telah terjadi kerugian Negara ini lewat pengelapan pajak, katanya lagi

Pengalihan fungsi lahan kawasan hutan yang dijadikan lahan perkebunan, pajak PPH, PBB dan sejumlah izin bangunan (IMB) yang tidak dibayarkan, dan pajak- pajak lain, atas kelebihan HGU PT TPP seluas 1000 ha ini selama 35 tahun silam, hingga saat ini tanaman tersebut sudah diremajakan  bahkan sudah berumur 6 tahun.

Dijelaskannya, Jika Pemkab dan DPRD tidak menindak lanjuti kejalur Hukum atas kelebihan lahan perkebunan Kelapa sawit PT.TPP dari kelebihan HGU 1000 ha,  maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat sudah seharusnya turun tangan minindak lanjuti hal ini, karna BPK punya wewenang dalam Menyelamatkan kerugian keuangan negara atas alih fungsi kawasan hutan tanpa ada izin dari Menhut, jelasnya.

Disinyalirnya, hingga areal tersebut menghilangkan kerugian atas  kekayaan negara dari penghasilan tegakan kayu hutan ratusan ribu M3 yang telah hilang begitu saja, ini bisa dikatakan indikasi kejahatan korupsi, hal ini tidak boleh dibiarkan,ucapnya.

"BPK Wajib melaksanakan amanat konsitusi dalam panegakan hukum apabila Pemkab dan DPRD Inhu tadak mampu barbuat dan menindak secara hukum atas kejahatan yang merugikan negara, kejahatan pengrusakan hutan yang di alih fungsi lahan oleh PT.TPP yang sudah berjalan semenjak 35 tahun yang silam, sampai hari ini belum tersentuh  hukum," paparnya.

BPK pusat, saat dikonfirmasi melalui personil BPK Provinsi Riau Rasyid Via selulernya senin (11/11) oleh Wartawan mengatakan untuk konfirmasi hal tersebut sebagai anggota BPK perwakilan Provinsi Riau tidak punya kewenangan untuk menjawab hal tersebut.

"Jika mau konfirmasi resmi ke Pimpinan BPK silakan buat secara tertulis dan ajukan Resmi ke pimpinan, bukan secara lisan begini, sebab jika secara lisan sudah banyak terjadi yang salah dalam menggunakan," ujarnya

Diakuinya, untuk hal kerugian negara atas persoalan PT TPP memang ada kewenangan BPK untuk Mengaudit hal tersebut namun BPK bekerja sudah terencana dan terprogram, tutupnya. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait