Salamba Desak KLHK Setor Data Lahan tak Berizin ke Menko Marves dan Kejagung

Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir. Ganda Mora, M.Si, saat melakukan observavsi disalah satu kebun ilegal di wilayah Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Guna meningkatkan efektivitas Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia dan Keputusan Jaksa Agung dan BPKP, Aktivis Lingkungan Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, agar menyetor data lahan tak berizin ke Menko Marves dan Kejagung RI.
"Biar lebih work, semestinya pihak KLHK RI, menyetor data lahan tak berizin ke Menko Marves dan Kejagung secara nasional, sehingga tim audit dapat bekerja dengan baik," kata Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir. Ganda Mora, M.Si kepada oketimes.com pada Selasa, 5 Juli 2022 di Pekanbaru.
Dijelaskan Ganda Mora, saat ini Kementerian Koordinator Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) bersama Kejaksaan Agung tengah memaksimalkan pendapatan negara dari bidang perkebunan khususnya komoditi kebut sawit, mengingat animo masyarakat dan pengusaha dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan negara setelah pertambangan.
Baca Juga : Salamba Desak Kejagung Audit Kebun Sawit Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo
Namun lanjut Ganda Mora, untuk lebih efektifnya audit lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, pihaknya mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, segera menyetor data perusahaan dan milik pribadi dengan luas 100 Ha keatas kepada Kejagung untuk diaudit kerugian negara dan dihitung berlaku mundur sejak kebun menghasilkan.
Dengan efektifnya audit perkebunan tanpa izin tersebut sebut Ganda, kedepanya negara dapat meningkatkan pendapatan APBN, yang nantinya dapat diberikan DBH (Dana Bagi Hasil) kepada Propinsi Penghasil Sawit.
"Dalam suatu propinsi memiliki luasan kebun sawit sangat luas, namun sebagian besar tidak memiliki alas hak atau perizinan, sehingga tidak di inventariasi dan tidak di audit, yang berdampak akan merugikan, karena DBH nya menjadi kecil," ungkap Ganda Mora.
Baca Juga : Aktivis Salamba Temukan Proyek RHL Model Agroforestry Rokan IV Koto Bukit Suligi Gagal
Selain itu, Ganda Mora juga membeberkan berdasarkan data yang diperoleh bahwa saat ini Kementerian KLHK, telah melakukan pendataan sebanyak 5 (lima) tahap sesuai dengan SK: 531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang data dan inventarisasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan Hutan yang tidak melalui perizinan di bidang kehutanan.
Dimana sambung Ganda Mora, pada tahap II (dua) saj, KLHK telah menginvetarisasi sebanyak 171 perusahaan di Seluruh Indonesia, dan Perusahan terluas tanpa memiliki izin di Riau seperti luas lahan PT. Palma Satu seluas 13.655 Ha dan sudah diaudit oleh Kejagung dan disita dengan pengawasan pengelolaan dan keuangan yang diserahkan ke PTPN V.
Sedangkan lahan terluas lainya sebut Ganda Mora, adalah PT. Ivomas berada dalam kawasan hutan Produksi (HP) Tunggal seluas 13.432,09 Ha dan ratusan perusahaan lainya berafliasi dari ratusan sampai puluhan ribu hektare.
Baca juga : Salamba Prediksi Lima Tahun Kedepan Kawasan Hutan TNTN Tinggal Nama
"Kami berkeyakinan Kementerian memiliki data ribuan perusahaan yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berpotensi merugikan negara. Maka untuk itu, kami berharap terjadi sinerginisasi lintas kementerian untuk mengoptimalkan pendapatan negara dan menekan kerugian negara," pungkas Ganda Mora meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :