Dukung Tim Khusus Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Salamba Desak Kejagung Audit Kebun Sawit Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo

Ir Ganda Mora, MSI, Ketua Yayasan Lingkungan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA).

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim gabungan audit tata kelola Industri Kelapa Sawit telah dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui surat Nomor: B-2185/MENKO/MARVES/ HM.01.00/ VI/2022 tanggal 09 Juni 2022.

Secara bersamaan juga dikeluarkan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor: PE.04.01/S.533/K/D5/2022 tanggal 23 Juni 2022 perihal Tim Khusus Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, dan Keputusan Jaksa Agung Nomor tentang Pembentukan Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, sehingga saat ini Kejaksaan RI dan BPKP, membentuk tim khusus ini.

Sehubungan dengan hal itu, Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) mendukung dan sekaligus mendesak agar lahan kebun di Taman Nasional Tesso Nillo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, turut dilakukan audit Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Pasalnya, kasus perambahan dan alih fungsi lahan konservasi Taman Nasional TNTN Tesso Nilo (TNTN) sudah terokupasi.

"Maraknya perambahan dan alih fungsi lahan konservasi Taman Nasional TNTN Tesso Nilo adalah bentuk kealpaan instansi terkait dalam mengelola dan menjaga kawasan tersebut dari pihak perambah dan dibiarkan, sehingga sedikitnya 360 jenis flora, 107 jenis burung, 50 jenis ikan, 23 jenis mamalia, 18 jenis amfibi, 15 jenis reptil dan 3 jenis primata akan punah," kata Ketua Yayasan Lingkungan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir. Ganda Mora. M.Si kepada oketimes.com pada Jumat, 30 Juni 2022 di Pekanbaru.

Menurut Ganda, desakan untuk tim audit Jaksa Agung agar mengaudit lahan Taman Nasional Tesso Nillo, merugikan negara akibat alih fungsi hutan konservasi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Sebab, pihaknya menduga pihak pemilik kebun kelapa sawit menikmati keuntungan besar tanpa izin dan alas hak, sehingga, tidak dapat membayar kewajiban kepada negara.

"Selain merugikan negara, juga mengakibatkan kerugian pengelolaan lingkungan akibat perambahan hutan alam. Kita minta pihak kejagung identifikasi seluruh pemiliknya setelah itu di audit dan diperiksa dan disita untuk negara bisa diserahkan pengelolaanya kepada Inhutani IV atau PTPN V untuk satu siklus lalu kemudian di tumbang dan dipulihkan kembali menjadi Hutan melalui proses Rehablitasi Hutan," ujarnya.

Seperti diketahui, penunjukan kawasan TN Tesso Nilo berdasarkan SK Menhut No. 255/Menhut-II/2004 tentang perubahan fungsi sebagian kawasan hutan produksi terbatas di kelompok hutan tesso nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu Provinsi Riau seluas 38.576 hektar menjadi Taman Nasional Tesso Nilo.

Pada tahun 2009 TN Tesso Nilo diperluas melalui SK Menhut No. 663/Menhut-II/2009 dengan tambahan luasan sebesar 44.492 hektar. Maka total luasan TN Tesso Nilo saat ini adalah 83.068 hektar saat ini diperkirakan hanya tinggal lebih kurang 10.000 hektar.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait